Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Kabinet Sepakat Berikan Insentif Pajak untuk Aktor Asing

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah! Kabinet Sepakat Berikan Insentif Pajak untuk Aktor Asing

Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan akan memberikan insentif pajak penghasilan kepada aktor asing yang melakukan syuting di negara tersebut.

Juru bicara pemerintah Tipanan Sirichana mengatakan insentif pajak itu akan menarik banyak produser asing memproduksi film di Thailand. Menurutnya, kebijakan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet.

"Ini akan membantu mempromosikan negara yang menjadi lokasi syuting film laris atau tempat aktor terkenal berkunjung," katanya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Tipanan mengatakan kabinet telah menyetujui pembebasan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 10%, yang harus dibayar aktor asing saat syuting di Thailand. Insentif tersebut diberikan selama 5 tahun, dan akan berlaku 180 hari setelah peraturannya dirilis.

Dia menjelaskan insentif pajak berlaku untuk aktor asing yang menjadi bagian dari film yang diproduksi di Thailand oleh perusahaan asing atau kemitraan hukum yang didirikan di luar negeri.

Tipanan menyebut pemberian insentif pajak kepada aktor akan mendorong pertumbuhan sektor perfilman dan pariwisata Thailand. Pada akhirnya, hal itu juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja sekaligus mendorong konsumsi domestik.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Menurutnya, pemberian insentif akan membuka pintu untuk pertukaran pengetahuan serta memamerkan banyak tempat wisata Thailand.

"Kementerian Pariwisata dan Olahraga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran akan langkah ini dan mengembangkan ekosistem yang relevan," ujarnya dilansir nationmultimedia.com.

Pemberian insentif PPh untuk aktor film asing menjadi salah satu usulan Kementerian Keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada 2021 saja, produksi film asing berkontribusi sekitar THB5 miliar atau Rp2,03 triliun pada perekonomian, lebih besar dari rata-rata sepanjang 2017-2021 yang senilai THB3,5 miliar atau Rp1,42 triliun per tahun.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dengan pemberian pembebasan PPh orang pribadi pada aktor asing, potensi penerimaan negara yang hilang diproyeksi hanya THB71,75 juta atau Rp29,1 miliar selama 5 tahun ke depan. Di sisi lain, negara akan diuntungkan dengan perputaran uang THB17,5 miliar atau Rp7,1 triliun karena produksi film asing.

Pemerintah Thailand selama ini juga telah memberikan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto setara dengan 15% dari setiap THB50 juta atau Rp20,3 miliar yang dihabiskan untuk syuting film. Selain itu, ada tambahan pengurangan 5% jika studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua.

Pengurangan tunai tersebut dibatasi hingga THB75 juta atau Rp10,5 miliar. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, diskon pajak, PPh, perfilman, Thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya