Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Kabupaten Ini Tegas akan Nonaktifkan NOP Penunggak PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Kabupaten Ini Tegas akan Nonaktifkan NOP Penunggak PBB

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo berencana menonaktifkan nomor objek pajak (NOP) wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 3 tahun atau lebih.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

"Penonaktifan NOP bagi wajib pajak memiliki tunggakan pajak selama 3 tahun atau lebih sejak pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pusat ke pemda akan terus dilaksanakan," ujar Etik, dikutip Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurut Etik, saat ini ada 81 desa di Kabupaten Sukoharjo yang PBB-nya sudah 100% lunas. Selanjutnya, terdapat 12 desa dan 13 kelurahan yang realisasi PBB-nya sudah melampaui 85%.

"Bahkan, 4 kecamatan yakni Kecamatan Bulu, Tawangsari, Weru, dan Polokarto seluruh desanya lunas," ujar Etik.

Tingginya realisasi PBB pada beberapa desa dan kelurahan diklaim sebagai indikasi bahwa Pemkab Sukoharjo sudah berhasil melakukan pembenahan dalam pengelolaan PBB.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Hal ini merupakan langkah yang efektif dalam memberikan peringatan kepada wajib pajak dalam hal tertib membayar kewajiban pajaknya," ujar Etik seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Untuk diketahui, NOP adalah nomor identitas objek pajak yang diberikan oleh otoritas pajak pemda sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu. NOP perlu diterbitkan untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek pajak. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kepatuhan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, tunggakan pajak, NOP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?