Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Pemkab Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 49,7 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah! Pemkab Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 49,7 Persen

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten memberikan fasilitas keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khusus pada bulan ini.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan diskon ini diberikan untuk memeringati HUT ke-497 Kabupaten Serang.

"Diskon ini tanpa pengajuan karena sudah terhitung secara otomatis oleh sistem," kata Nizam, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Secara lebih terperinci, Pemkab Serang memberikan keringanan sebesar 49,7% atas pokok PBB tahun pajak 1994 hingga 2013 yang dilunasi wajib pajak pada bulan ini.

Atas PBB tahun pajak 2014 hingga 2022, Pemkab Serang memberikan diskon sebesar 4,97%. Adapun keringanan pokok BPHTB yang diberikan oleh Pemkab Serang juga sebesar 4,97%.

Pemberian diskon PBB dan BPHTB di akhir tahun diharapkan mampu mendongkrak kinerja penerimaan pajak.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Saat ini, realisasi PBB tercatat sudah mencapai Rp105 miliar atau 84,33% dari target. Namun, realisasi BPHTB tercatat masih senilai Rp83 miliar atau 49,99% dari target.

"Saya harap program ini dapat membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajaknya serta meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak PBB dan BPHTB," ujar Nizam. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, PBB, SPPT PBB, sanksi pajak, penerimaan pajak, Serang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya