Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Sri Mulyani Ungkap Ada 1.025 Kasus Pembawaan Uang Tunai

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah! Sri Mulyani Ungkap Ada 1.025 Kasus Pembawaan Uang Tunai

Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat masih ada 1.025 kasus terkait dengan pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mayoritas pelanggaran atas ketentuan pembawaan uang tunai dilakukan oleh penumpang angkutan udara.

"Ini sejalan dengan penilaian risiko pencucian yang dilakukan oleh DJBC, bahwa pembawaan uang tunai masih berisiko tinggi berasal dari penumpang pesawat udara dibandingkan dengan penumpang kapal laut dan angkutan darat," ujar Sri Mulyani, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan ketentuan pembawaan uang tunai, Sri Mulyani mengatakan DJBC telah mempermudah prosedur pemberitahuan pembawaan uang tunai. Kemudahan tersebut diberikan melalui aplikasi Electronic Customs Declaration (ECD) yang digunakan untuk mengisi dokumen BC 2.2.

"Saya harap dengan ECD tersebut masyarakat akan makin mudah dalam melakukan pelaporan. Ini tentu membantu otoritas intelijen dan penegak hukum untuk bisa melakukan identifikasi dan deteksi dini terkait dengan siapa yang memang patut dicurigai," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, ketentuan terkait pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar daerah pabean diatur pada UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Pada Pasal 34 ayat (1) UU 8/2010, setiap orang yang membawa uang tunai baik dalam bentuk mata uang rupiah, valas, ataupun dalam bentuk instrumen pembayaran lainnya dengan nilai minimal Rp100 juta harus memberitahukan pembawaan uang tersebut ke DJBC.

Bila tidak diberitahukan, pembawa uang akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawah dengan nilai denda maksimal Rp300 juta.

Terhitung sejak Januari hingga September 2022, PPATK mencatat ada 1.813 laporan pembawaan uang tunai laporan biasa (LPUTLB), 125 pelanggaran LPUT, dan 4 LPUT mencurigakan. (sap)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, uang tunai, ECD, customs declaration, TPPU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal