Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! WP Bisa Bayar Pajak Lebih Rendah Jika Pakai Fasilitas Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Wah! WP Bisa Bayar Pajak Lebih Rendah Jika Pakai Fasilitas Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyediakan insentif fiskal berupa supertax deduction, yakni pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf a dan b PMK 128/2019, pengurangan terhadap penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% tersebut dihitung dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

“Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% meliputi: sebesar 100% dan tambahan 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b PMK 128/2019, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Sarana pemberian fasilitas fiskal ini dapat digunakan oleh wajib pajak agar penghasilan kena pajak yang terutang lebih kecil. Penghasilan kena pajak terutang yang lebih kecil tersebut diakibatkan karena ada tambahan pengakuan unsur biaya dari fasilitas tersebut.

Namun, perlu diperhatikan bahwa terhadap tambahan sebesar 100% terkait dengan fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut hanya dapat diberikan bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan pada Pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019.

“…dengan memenuhi ketentuan: telah melakukan kegiatan praktik kerja, memiliki perjanjian kerja sama, tidak dalam keadaan rugi fiskal, dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal,” bunyi dari Pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Ilustrasi perhitungan disajikan dalam lampiran PMK 128/2019. Berikut contoh kasus penggunaan fasilitas fiskal supertax deduction.

Terdapat PT X yang melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto: Rp500.000.000
  • Biaya nonpraktik kerja dan pemagangan: (Rp400.000.000)
  • Biaya praktik kerja dan pemagangan: (Rp20.000.000)
  • Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas: Rp80.000.000
  • Tambahan pengurangan penghasilan bruto: (Rp20.000.000)
  • Penghasilan kena pajak: Rp60.000.000,00

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT X adalah sebesar Rp20 juta, yaitu 100% x biaya pemagangan. Perlu diperhatikan bahwa pengurangan penghasilan bruto dapat diberikan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan pada Pasal 3 s.d. Pasal 10 PMK 128/2019. (Sabian Hansel/sap)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas perpajakan, insentif fiskal, supertax deduction, PMK 128/2019, vokasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 09:30 WIB
PMK 28/2024

Pembagian Pengurangan Penghasilan Bruto 350% untuk Litbang di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?