Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wamenkeu Sebut Kebijakan Automatic Adjustment Berlanjut Tahun Depan

A+
A-
1
A+
A-
1
Wamenkeu Sebut Kebijakan Automatic Adjustment Berlanjut Tahun Depan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melanjutkan kebijakan pencadangan anggaran atau automatic adjustment pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan automatic adjustment dapat dijalankan untuk memastikan setiap kementerian/lembaga (K/L) membelanjakan anggaran hanya untuk belanja yang diperlukan. Langkah ini diterapkan untuk menggantikan kebijakan refocusing anggaran.

"Ini kan bagus. Apakah masih ada? Kita coba lagi tahun depan. Kita beri arahan lagi mana yang harus dibelanjakan, belanjakan. Mana yang perlu kita efisienkan, ya harus diefisienkan," katanya, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suahasil mengatakan kebijakan automatic adjustment pertama kali diperkenalkan pada tahun ini. Ketentuan mengenai automatic adjustment juga telah termuat dalam UU APBN 2022.

Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2022 menyatakan pemerintah dapat melakukan beberapa langkah jika perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2022, termasuk penyesuaian belanja negara.

Penyesuaian belanja negara tersebut dilakukan melalui penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, penyesuaian pagu, dan/atau pergeseran anggaran
antarprogram.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Pada tahun ini, pemerintah mengatur pengalokasian 5% anggaran belanja K/L sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi Covid-19 melalui automatic adjustment. Dengan kebijakan ini, masing-masing K/L dapat memilah sendiri belanja yang bukan prioritas untuk dicoret dan kemudian anggarannya disisihkan.

Kebijakan mengenai automatic adjustment juga kembali masuk dalam UU APBN 2023. Menurut Suahasil, automatic adjustment akan mendorong setiap K/L mengevaluasi setiap program kerjanya agar betul-betul mendatangkan manfaat bagi masyarakat seperti mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi ruang efisiensi ini kita cari. Bukan dalam rangka mengurangi pengeluaran negara, tapi dalam rangka membuat lebih efisien. Ini berbeda dari sekadar memotong anggaran," ujarnya.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Suahasil menambahkan pemerintah telah menganggarkan Rp3.016,17 triliun dalam APBN 2023. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,45 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp814,71 triliun.

Dia menyebut belanja negara tersebut hanya sekitar 15%-16% dari produk domestik bruto (PDB) dan bakal digunakan sebagai katalis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (sap)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan fiskal, kebijakan keuangan, Kemenkeu, automatic adjusment

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya