Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wapres: Ekonomi Kreatif Masih Menjanjikan di Tengah Ancaman Krisis

A+
A-
0
A+
A-
0
Wapres: Ekonomi Kreatif Masih Menjanjikan di Tengah Ancaman Krisis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat membuka Peringatan Hari Santri Nasional 2022 "Santri Digital untuk Indonesia Bangkit" yang diselenggarakan oleh Kementerian Parekraf di Ponpes An-Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten. (tangkapan layar)

SERANG, DDTCNews - Sektor ekonomi kreatif (ekraf) diyakini masih mampu tumbuh kencang kendati ada ancaman pelemahan ekonomi global pada 2023 mendatang. Kemampuan industri ekraf untuk bisa berkembang juga didukung pesatnya digitalisasi yang memungkinkan produk kreatif terdistribusi melalui berbagai saluran elektronik.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan industri ekonomi kreatif sudah terbukti tangguh melampaui krisis pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir. Di kala industri lain terpukul akibat terhantamnya daya beli, permintaan terhadap produk ekraf masih tetap tinggi.

"Laporan PBB menyebutkan industri ekraf masih sangat mungkin dikembangkan di setiap negara tetapi belum optimal di negara berkembang. Industri ini menjadi sektor yang menjanjikan di tengah muramnya perekonomian akibat krisis geopolitik hingga ancaman inflasi," kata Ma'ruf saat membuka Peringatan Hari Santri Nasional 2022, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Selain itu, keberlanjutan industri ekraf juga disebabkan sulitnya teknologi buatan manusia bisa menggantikan proses pembuatan produk-produk kreatif. Misalnya, Ma'ruf menyampaikan, berbagai karya film hingga musik yang sampai kapanpun tetap perlu campur tangan manusia dengan kreativitasnya.

Kondisi di atas, imbuh Ma'ruf, membuat sektor ini dipastikan punya pangsa pekerjanya tersendiri tanpa bisa tergantikan oleh mesin. Hanya saja, pekerjaan rumah selanjutnya adalah proses pemasaran dari produk ekraf. Menurut Ma'ruf, pada tahap inilah kemajuan teknologi dan digitalisasi dibutuhkan.

"Teknologi digital membawa perubahan dalam proses bisnis industri ekonomi kreatif. Barang dan jasa yang bergerak dalam lingkup ekraf disebarkan dengan cara-cara baru yang terdigitalisasi," kata Ma'ruf.

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Musik dan film misalnya, produk-produk kreatif tersebut didistribusikan dengan beragam platform digital yang kini kian marak. Artinya, ujar Ma'ruf, digitalisasi bukannya membunuh sektor ekraf tetapi justru menguatkan. Kemajuan teknologi justru membantu pekerja ekraf untuk bisa meraup pangsa pasar lebih luas.

"Kini rasa-rasanya hampir tidak mungkin berbicara tentang industri ekraf tanpa inovasi melalui sarana digital, konten konten kreatif diproduksi dikonsumsi melalui berbagai platform digital," kata wapres.

Pemerintah tidak tinggal diam untuk mendukung perkembangan industri ekraf. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022, pemerintah memungkinkan penyaluran insentif pajak bagi pelaku ekonomi kreatif. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif. Baca "Ada PP Baru, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak untuk Ekonomi Kreatif".

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Ketentuan mengenai pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif tertuang dalam bab 5 PP 24/2022. Dalam hal ini, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal; dan/atau insentif nonfiskal.

Insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan; fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau fasilitas di bidang cukai. Pemberian fasilitas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Sementara dari pemerintah daerah, insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif dapat berupa insentif perpajakan daerah; dan/atau insentif retribusi. (sap)

Baca Juga: Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi kreatif, PP 24/202, pertumbuhan ekonomi, resesi, Ma'ruf Amin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya