Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WNA Kini Bisa Lapor Penghasilan Luar Negeri Bebas Pajak Lewat e-Form

A+
A-
6
A+
A-
6
WNA Kini Bisa Lapor Penghasilan Luar Negeri Bebas Pajak Lewat e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi warga negara asing (WNA) dapat melaporkan penghasilan luar negeri yang dikecualikan dari objek pada melalui e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S.

Fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek pajak berlaku bagi wajib pajak WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

"Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022," bunyi Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.09/2023, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, penghasilan WNA yang dikecualikan dari objek pajak dapat dicantumkan dalam Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6.

Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S, penghasilan WNA yang dikecualikan dari objek pajak dilaporkan pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Perlu dicatat, fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek PPh hanya diberikan kepada WNA SPDN yang memiliki keahlian tertentu dan hanya berlaku selama 4 tahun pajak terhitung sejak menjadi SPDN.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Merujuk pada dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, terdapat 25 keahlian tertentu yang terlampir dan perlu dimiliki oleh WNA sehingga mendapatkan fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek PPh.

Fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek PPh tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar negeri. (rig)

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-form, WNA, penghasilan luar negeri, bebas pajak, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB