Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Tak Bisa Login e-Faktur, DJP Ingatkan Lagi Soal Masa Berlaku Sertel

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Tak Bisa Login e-Faktur, DJP Ingatkan Lagi Soal Masa Berlaku Sertel

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel).

Petugas dari KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan edukasi diberikan kepada wajib pajak yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dia menjelaskan masa berlaku sertel hanya selama 2 tahun sehingga PKP perlu mengajukan perpanjangan.

“PKP dapat melengkapi formulir permintaan kembali sertel yang disertai dengan serta melengkapi lampiran-lampiran seperti KTP dan NPWP pengurus atau direktur, NPWP badan, dan akta pendirian badan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Aisyah menjelaskan sertel dibutuhkan PKP untuk mengakses laman e-faktur dan melaporkan SPT Masa PPN. Seperti diketahui, PKP diberikan wewenang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak.

Sertel akan kedaluwarsa dalam jangka waktu 2 tahun sejak diajukan permohonan sertel. Jika sertel yang dimiliki PKP sudah kedaluwarsa, PKP akan diarahkan untuk melakukan perpanjangan sertel di kantor pajak terdaftar.

Sementara itu, Ahmad selaku pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi ini sempat mengalami kendala dikarenakan tidak bisa melapor SPT Masa untuk bulan Oktober dikarenakan tidak bisa login di laman web-efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

“Saya mengira lamannya sedang tidak bisa diakses atau mungkin mengalami maintenance, ternyata saya diberi tahu bahwa sertel saya sudah kedaluwarsa sehingga harus mengajukan permintaan lagi,” tuturnya.

Sebagai informasi, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, sertifikat elektronik, perpanjangan sertel, e-faktur, spt masa PPN, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade