Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Tak Bisa Upload Faktur Pajak, DJP Ingatkan Soal Masa Berlaku Sertel

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Tak Bisa Upload Faktur Pajak, DJP Ingatkan Soal Masa Berlaku Sertel

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan kendala yang dihadapinya saat akan mengunggah faktur pajak.

Rahma, seorang direktur perusahaan multimedia yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, mengaku dirinya menghadapi kendala saat hendak mengunggah faktur pajak. Menurutnya, status faktur pajak tersebut juga sudah siap approve.

“Saat ingin menyalakan uploader di manajemen upload, tetapi muncul keterangan eror,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Petugas dari KP2KP Pinrang Aisyah kemudian mencoba menjalankan uploader di aplikasi e-faktur berbasis dekstop milik Rahma. Ternyata, terdapat kode eror ETAX-40001 dengan keterangan bahwa terdapat kendala internet saat mencoba menjalankan uploader.

Petugas lantas memastikan kondisi jaringan internet dan sertifikat elektronik. Dia menemukan bahwa sertifikat elektronik (sertel) wajib pajak ternyata sudah habis masa berlakunya.

“Sertifikat elektronik harus diperpanjang. Setelah mendapatkan sertifikat elektronik yang baru, wajib pajak harus memasukkan sertifikat elektronik baru tersebut dalam menu Referensi, submenu Sertifikat Elektronik,” jelas Aisyah.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Wajib pajak pun lantas melaksanakan instruksi petugas. Dia membuka menu Referensi, submenu Sertifikat Elektronik, lalu memasukkan sertifikat elektronik beserta passphrase. Setelah itu, wajib pajak mencoba mengunggah faktur perusahaannya dan berhasil.

“Sertifikat elektronik harus diperpanjang setiap 2 tahun sekali, mengingat masa daluwarsa sertifikat elektronik hanya 2 tahun,” ujar Aisyah. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, kode eror, asistensi, pajak, e-faktur, sertifikat elektronik, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal