Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Tidak Antusias dengan Keringanan Pajak, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Tidak Antusias dengan Keringanan Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi. (polri.go.id)

KUPANG, DDTCNews – Wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih merasa berat untuk memenuhi kewajiban pajak daerahnya meskipun pemerintah provinsi sudah memberikan keringanan pajak.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat telah dua kali menerbitkan peraturan gubernur yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, kesulitan keuangan akibat merebaknya pandemi virus Corona membuat wajib pajak PKB tidak dapat memanfaatkan keringanan tersebut.

Bahkan di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, petugas UPTD Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Wilayah Sikka sampai berinisiatif untuk mendatangi wajib pajak pemilik kendaraan dari pintu ke pintu. Akan tetapi, upaya ini tidak direspons dengan antusias karena masyarakat mengaku kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

“Petugas kami datang dari rumah ke rumah pemilik kendaraan, tetapi wajib pajak mengaku kesulitan uang untuk membayar pajak,” ungkap Stanisluas Kesa Jawan, Kepala UPTD BPPD Wilayah Kabupaten Sikka, Di Maumere Kamis (28/5/2020).

Adapun keringanan pajak yang pertama tertuang dalam Pergub 12/2020. Pembebasan sanksi denda PKB dalam pergub ini berlaku selama satu bulan, yaitu sejak 1 April hingga 31 April 2020.

Sementara itu, keringanan pajak yang kedua tertuang dalam Pergub No.20/2020 yang berlaku sampai 30 September 2020. Keringanan pajak ini ditujukan untuk kendaraan yang jatuh tempo sejak 1 April 2020 hingga 30 September 2020.

Baca Juga: Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Stanisluas menambahkan meski sejak Maret 2020 aktivitas perkantoran diliburkan, staf UPTD Sikka bekerja secara normal. Dia menyebut setiap harinya petugas UPTD Sikka turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan penagihan ke pasar, desa, kecamatan hingga dari pintu ke pintu.

Kepala UPTD BPPD Wilayah Kabupaten Sikka ini mengaku rendahnya respons wajib pajak berdampak pada target penerimaan 2020 yang dipatok senilai Rp34,6 miliar. Target ini mengalami kenaikan senilai Rp6 miliar dibandingkan dengan target pada 2019 lalu yang dipatok senilai Rp28 miliar.

Namun, kondisi saat ini membuat target tersebut cukup sulit untuk dicapai. Stanisluas menyebut terhitung sampai dengan 26 Mei 2020, target PKB baru tercapai sebesar 27,9% atau senilai Rp9,6 miliar.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

“Keadaan ini dialami juga banyak UPTD BPPD di wilayah lain di NTT. Kondisi ini membuat kami harus sabar dan tekun. Setiap hari petugas kami turun ke desa dan kecamatan untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan penagihan. Semua upaya kami lakukan,” ujar Stanisluas seperti dilansir Pos Kupang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Provinsi NTT, Kupang, Sikka, pemutihan pajak, pajak kendaraan bermotor, pkb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

youvan

Kamis, 25 Juni 2020 | 07:24 WIB
beberapa perhatian bisa diberikan dengan melakukan pembebasan bbn dan pemutihan denda untuk beberapa tahun kebelakang, sebagai upaya merangsang wp untuk membayar keterlambatan pajaknya yg jatuh temponya bukan pada masa pandemi
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Kesempatan Lunasi Tunggakan PBB! Ada Pemutihan Hingga Agustus 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Cuma Sampai Agustus! Pemprov DKI Gelar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 10 Juni 2024 | 15:30 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Pajak Hiburan 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bandung Barat

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:00 WIB
MALAYSIA

Otoritas Ini Siapkan Tarif Pajak Khusus untuk Kendaraan Listrik

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?