Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

18 Negara Terancam Kena Bea Masuk Tambahan, Indonesia Termasuk

A+
A-
0
A+
A-
0
18 Negara Terancam Kena Bea Masuk Tambahan, Indonesia Termasuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Perdagangan AS berencana mengenakan bea masuk tambahan terhadap 18 negara eksportir aluminium sheet lantaran dianggap merugikan industri dalam negeri.

"US International Trade Commission (ITC) perlu menyetujui pengenaan bea masuk antidumping sebelum 15 April 2021," tulis Kementerian Perdagangan AS dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (4/3/2021).

Untuk diketahui, investigasi dugaan dumping oleh 18 negara telah dilakukan sejak masa pemerintahan Presiden AS sebelumnya, Donald Trump. Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari pelaku industri aluminium AS.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Pelaku usaha lokal merasa dirugikan lantaran harga aluminium lokal tidak mampu bersaing dengan harga produk impor. Beberapa negara yang ditengarai melakukan dumping atau subsidi atas produk aluminium tersebut antara lain Jerman, Bahrain, India, Brazil, Kroasia, dan Mesir.

Seperti dilansir taipeitimes.com, negara itu juga termasuk Yunani, Oman, Romania, Serbia, Slovenia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Taiwan, Turki, dan Indonesia. Saat ini, Kemendag AS masih menunggu keputusan ITC.

Bea masuk antidumping akan dikenakan atas perusahaan asing yang menetapkan harga produknya lebih rendah dari biaya produksinya atau lebih rendah dari harga jual produk tersebut pada pasar domestiknya masing-masing.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara itu, bea masuk imbalan akan dikenakan atas perusahaan asing produsen aluminium yang mendapatkan subsidi dari pemerintah masing-masing seperti hibah, pinjaman, keringanan pajak, dan berbagai bentuk subsidi lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, bea masuk tambahan, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya