Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

2 Perusahaan Filipina Ini Jadi Percontohan Implementasi e-Faktur

A+
A-
2
A+
A-
2
2 Perusahaan Filipina Ini Jadi Percontohan Implementasi e-Faktur

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Perusahaan telekomunikasi asal Filipina, Philippine Long Distance Telephone (PLDT) dan Smart Communications Inc., mendukung kebijakan Kementerian Keuangan untuk mewajibkan kebijakan sistem faktur elektronik (electronic invoicing system/EIS).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak pertambahan nilai (PPN) serta menyederhanakan transaksi bagi wajib pajak.

“Penerbitan faktur elektronik (e-invoice) atau tanda terima elektronik (e-receipt) menjadi wajib di Filipina ketika undang-undang reformasi pajak untuk percepatan dan inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion Act/TRAIN) mulai berlaku pada 2018,” dikutip Kamis (31/03/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Berdasarkan undang-undang TRAIN, wajib pajak yang melakukan ekspor barang atau jasa, e-commerce, dan mereka yang dianggap sebagai wajib pajak besar, diwajibkan untuk menerbitkan e-faktur atau e-receipt.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk transaksi mereka dalam waktu 5 tahun setelah beleid disahkan. Artinya, penerbitan e-faktur dan e-receipt harus dilakukan sebelum 1 Januari 2023. Pada Juli 2022 mendatang, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan mewajibkan wajib pajak besar di Filipina untuk menggunakan e-faktur.

PLDT dan Smart menjadi salah satu yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak besar. Menjelang kewajiban implementasi EIS, keduanya dipilih untuk ambil bagian dalam implementasi percontohan EIS.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Dilansir Back End News, PLDT mendukung penuh upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pemungutan pajak dan administrasi pajak negara.

“Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab untuk membantu (program) digitalisasi pemerintah, kami melakukan uji coba penerbitan e-faktur dan e-receipt,” kata Ma. Criselda Guhit, First Vice President Bidang Manajemen dan Advokasi Pajak PLDT.

Guhit menambahkan apa yang dilakukan PLDT merupakan mandat dari undang-undang. Kebijakan ini juga menjadi pelengkap program penagihan tanpa kertas yang telah diterapkan oleh PLDT. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, administrasi pajak, e-faktur, invoice, faktur pajak, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?