Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

5 Pejabat Tinggi Madya Otorita IKN Dilantik, Berikut Nama-namanya

A+
A-
0
A+
A-
0
5 Pejabat Tinggi Madya Otorita IKN Dilantik, Berikut Nama-namanya

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono melantik lima orang pejabat tinggi madya di lingkungan Badan Otorita IKN, Kamis (13/10/2022), di Aula Serba Guna, Kemensetneg, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melantik pejabat-pejabat baru guna mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pejabat yang dilantik antara lain Achmad Jaka Santos Adiwijaya sebagai Sekretaris Otorita IKN, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Muhammed Ali Berawi.

Kemudian, Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN dan Ida Bagus Nyoman Wiswantanu sebagai Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dikutip dari laman Setkab, Kamis (13/10/2022).

Setelah dilantik, lanjut Bambang, pejabat baru Otorita IKN diminta untuk segera melengkapi timnya dan melaksanakan pembangunan IKN sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Dia berharap kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk pelaksanaan pemerintahan oleh Otorita IKN dapat terpenuhi pada November 2022.

Baca Juga: Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

"Saya memberikan target November, minimum essential force istilahnya. Jumlah yang minimum kita untuk mulai up and running Otorita IKN segera dipenuhi," ujar Bambang.

Bambang juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan stakeholder. Dia juga meminta para pejabat baru mewaspadai dampak ketidakpastian global terhadap penyelenggaraan dan pembangunan IKN.

"Kita harus bersiaga menghadapi situasi ketidakpastian dunia yang mungkin akan dihadapi tahun depan. Ini momentum hingga akhir tahun. Mohon dipakai sebagai momentum persiapan kita semua," tuturnya.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Untuk diketahui, dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan hingga pembangunan IKN akan bersumber dari APBN. Nanti, IKN tidak akan memiliki APBD sendiri seperti pemda pada umumnya.

Pada UU APBN 2023, pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan bagian anggaran (BA) Otorita IKN guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, hingga penyelenggaraan pemda IKN.

Penetapan BA Otorita IKN dilakukan oleh menteri keuangan. Pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota dapat dilakukan oleh kementerian sesuai tugas dan fungsinya. (rig)

Baca Juga: DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : otorita IKN, pelantikan pejabat, IKN, ibu kota nusantara, APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual