Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

54 Bidang Dikeluarkan dari DNI, Ini Penjelasan Darmin

A+
A-
4
A+
A-
4
54 Bidang Dikeluarkan dari DNI, Ini Penjelasan Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi tidak bisa dianggap pemerintah baru saja membuka pintu seluas-luasnya untuk asing.

Menurutnya, penghapusan 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) pada dasarnya membuat perizinannya lebih sederhana atau lebih terbuka untuk investasi UMKM-K, penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).

Sebanyak 54 bidang usaha tersebut, menurutnya, dapat dibagi menjadi 5 kelompok. Pertama, 25 bidang usaha yang ditingkatkan kepemilikan PMA-nya menjadi 100%. Bidang usaha itu sebelumnya sudah terbuka untuk PMA dengan kadar bervariasi antara 49%, 67%, 90% dan 97%.

Baca Juga: Soal Pemeriksaan Pajak di DJP, Darmin Nasution Harapkan Ini

“Kita bikin 100% karena sebelumnya terlalu sedikit yang investasi,” ujar Darmin dalam konferensi pers, Senin (19/11/2018).

Adapun cakupan 25 bidang usaha tersebut meliputienergi dan sumber daya mineral, komunikasi dan informatika, pariwisata, perhubungan, serta ketenagakerjaan dan kesehatan.

Kedua, 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%. Pemerintah membutuhkan modal besar dan peralatan canggih untuk bidang usaha yang masuk kategori ini, seperti industri tekstil cap, percetakan kain, rajutan, renda, dan bordir.

Baca Juga: Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

Ketiga, 1 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Keempat, 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok ‘dicadangkan untuk UMKM-K’. Beberapa bidang usaha seperti pengupasan umbi-umbian dan warnet dinilai tidak perlu mengurus izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kelima, 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Ini terbuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. Dengan kebijakan baru nantinya, bidang usaha seperti industri kayu dan alat kesehatan tidak membutuhkan rekomendasi kementerian teknis.

“Kecuali ada satu catatan yaitu industri rokok untuk penanaman modal baru itu industri rokok skala kecil dan menengah, dia perlu bermitra dengan yang besar,” imbuh Darmin.

Baca Juga: Tarif PPN Direncanakan Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Darmin Nasution

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan kemitraan untuk sektor pertanian dengan menyediakan lahan seluas 20% unyuk UMK. Untuk bidang usaha nonpertanian, kemitraan diubah menjadi 'dicadangkan untuk UMKM dan koperasi'.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : paket kebijakan ekonomi, Darmin Nasution, DNI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Mei 2019 | 13:07 WIB
KEMENKO PEREKONOMIAN

Lantik 6 Pejabat Eselon II, Ini Pesan Darmin Nasution

Jum'at, 03 Mei 2019 | 18:08 WIB
INDEKS HARGA KONSUMEN

Darmin: Inflasi April di Atas Ekspektasi

Kamis, 25 April 2019 | 18:05 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jaga Tingkat Inflasi Selama Ramadan, Ini Fokus Pemerintah

Rabu, 24 April 2019 | 16:39 WIB
PEKAN RAYA PERPAJAKAN NASIONAL 2019

Darmin: Skema Benchmarking dalam Sistem Pajak Diperlukan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya