Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

82.238 Kendaraan Tunggak Pajak Rp16 Miliar, PKK Diminta Bergerak

A+
A-
1
A+
A-
1
82.238 Kendaraan Tunggak Pajak Rp16 Miliar, PKK Diminta Bergerak

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor bersama Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKB) di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (13/3/2019). (Foto: Pemprov Jateng)

PURBALINGGA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat masih ada 82.238 unit kendaraan di Kabupaten Purbalingga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai tunggakan sebanyak Rp16 miliar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan tunggakan PKB senilai Rp16 miliar itu akan sangat bermanfaat jika bisa ditagih dan digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di daerah.

Untuk itu, dia mendorong Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) agar ikut bergerak sehingga tunggakan pajak tersebut dapat segera dilunasi.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

“Jika TP PKK berhasil memungut tunggakan PKB sebanyak Rp16 miliar, maka kami akan memberi insentif yang bisa dimanfaatkan untuk mengadakan kegiatan PKK,” ujarnya dalam sosialisasi PKB kepada TP PKK di Purbalingga, Selasa (12/3).

Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemprov harus membagihasilkan penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke kabupaten/ kota sebesar 30%, serta pajak bahar bakar kendaraan bermotor sebesar 70%.

Menurut Ganjar, pada setiap musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) pasti ada lebih banyak usulan pembangunan infrastruktur. Salah satu pendanaan pembangunan itu adalah melalui setoran PKB.

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

“Karena itu, para wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor hendaknya tertib dalam membayar pajak guna mendukung proses pembangunan,” tuturnya seperti dilansir satelitpost.com.

Berdasarkan hasil survei Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Purbalingga, ada beberapa penyebab banyaknya tunggakan PKB.

Kepala UP3AD Kabupaten Purbalingga Dwi Raharjo Cahyono Buwono menyebutkan kendala tersebut antara lain alasan tidak punya dana, lupa, sibuk, hingga tempat pembayaran yang kurang terjangkau.

Baca Juga: Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Untuk mengatasi persoalan itu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPPD) Provinsi Jawa Tengah menggandeng PKK setempat guna menyosialisasikan pajak daerah dan penanganan piutang PKB dalam rangka mengurangi tingginya tunggakan.

Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Tengah Siti Atikoh menyebut sosialisasi pajak daerah ini untuk mendukung Pemprov Jateng memperluas reformasi birokrasi melalui penguatan organisasi, baik antarinstitusi pemerintah daerah maupun melalui kemitraan dengan PKK.

“Sosialisasi ini untuk mendorong kesadaran wajib pajak membayar PKB, mengingat potensinya yang masih sangat tinggi.Kepatuhan wajib pajak menjadi modal pemda untuk mendanai pembangunan dan menyejahterakan rakyat," katanya.

Baca Juga: Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Lebih lanjut Siti memaparkan sosialisasi itu diselenggarakan di 6 kabupaten. Menyusul sosialisasi yang sudah diselenggarakan di Kabupaten Demak, Klaten dan Purbalingga, sosialisasi ini akan kembali digelar di Kabupaten Magelang, Batang dan Pati. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan, ganjar pranowo, jawa tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?