Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

9 Desember, DJKN Lelang Barang Eks Gratifikasi

A+
A-
0
A+
A-
0
9 Desember, DJKN Lelang Barang Eks Gratifikasi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari gratifikasi.

Dirjen Kekayaan Negara Sonny Loho mengatakan pelaksanaan lelang yang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru ini akan dilangsungkan di Kompleks Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro Nomor 460, Pekanbaru pada Jumat (9/12).

"Ada 20 jenis barang yang akan dilelang, antara lain smartphone, ipod, ipad, kain tenun, kain batik, ballpoint, dan lain sebagainya. Nilai limit lelang ke-20 jenis barang tersebut ditetapkan senilai Rp48,8 juta," ujarnya seperti dilansir dari lama Kementerian Keuangan, Selasa (6/12).

Baca Juga: DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

Adapun kegiatan Aanwijzing (open house) akan dibuka satu hari sebelumnya, yakni pada Kamis (08/12) pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Kompleks Gubernuran Riau.

Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, dengan merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya sesuai dengan yang dipersyaratkan. Setoran uang jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL Pekanbaru selambat-lambatnya Kamis (8/12).

Baca Juga: DJBC Larang Pegawai Terima Parsel Lebaran, Masyarakat Boleh Adukan

Nantinya, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang, paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi, pemenang lelang akan dikenai sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama enam bulan di seluruh wilayah Indonesia, dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN, Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lantai 9 Utara, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta, nomor telepon (021) 3449230 ext. 4520. Selain itu, calon peserta juga dapat menghubungi KPNKL Pekanbaru. (Amu)

Baca Juga: Soal Parsel dan Hadiah Lebaran, Ini Imbauan Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang aset, gratifikasi, djkn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Juni 2023 | 13:00 WIB
MODUS PENIPUAN

DJBC Ingatkan Soal Modus Penipuan, Lelang Resmi Hanya Lewat DJKN

Rabu, 12 April 2023 | 17:35 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Tutup Rapat Celah Korupsi di Sektor Perpajakan, Begini Strateginya

Rabu, 12 April 2023 | 09:21 WIB
PELAYANAN BEA CUKAI

Jelang Lebaran, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Selasa, 11 April 2023 | 14:45 WIB
PELAYANAN PAJAK

Larang Pegawainya Terima Parsel Lebaran, DJP Rilis Pengumuman Resmi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya