Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tutup Rapat Celah Korupsi di Sektor Perpajakan, Begini Strateginya

A+
A-
1
A+
A-
1
Tutup Rapat Celah Korupsi di Sektor Perpajakan, Begini Strateginya

Narasumber diskusi, dari kiri ke kanan: Sekretaris I PERTAPSI Christine Tjen, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan, Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti, dan Taxation and Fiscal Policy Expert Machfud Sidik. 

JAKARTA, DDTCNews - Korupsi di sektor perpajakan menjadi salah satu tantangan terkini yang perlu segera ditanggulangi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam dalam diskusi bertajuk Korupsi dan Reformasi Perpajakan yang digelar oleh GIZ, Rabu (12/4/2023).

Menurut Darussalam, praktik korupsi di sektor perpajakan berpotensi memberikan dampak yang luas terhadap keuangan negara. Alasannya, penerimaan perpajakan sendiri menyumbang 70% terhadap total pendapatan negara pada APBN.

"Kalau di dalam sistem perpajakan ada korupsi maka yang menjadi 70% tonggak APBN ini sangat rawan. Kita tidak bisa anggap ini sepele. Kita ingin pajak kita ke depan makin mampu menopang negara Indonesia," ujar Darussalam.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Korupsi di sektor perpajakan, menurutnya, bisa terjadi karena ada interaksi antara kedua sisi, yakni muncul permintaan dari sisi wajib pajak serta penawaran dari sisi otoritas pajak. Artinya, korupsi perpajakan tidak serta merta timbul karena perilaku oknum otoritas semata.

Menurut Darussalam, ketika wajib pajak melakukan penghindaran pajak, tindakan tersebut sudah tergolong korupsi pada sektor perpajakan. Secara prinsip, tindak korupsi oleh wajib pajak didorong oleh adanya ketidakpatuhan.

Khusus untuk di Indonesia, Darussalam menambahkan, otoritas telah menjalankan sejumlah program untuk menekan celah ketidakpatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sementara dari sisi otoritas pajak, korupsi pada sektor perpajakan berpotensi timbul akibatnya luasnya diskresi yang dimiliki.

"Pada banyak negara yang disurvei itu adalah masalah diskresi. Diskresi memang harus ada tetapi ke depan harus punya ukuran-ukuran yang pasti," ujar Darussalam.

Guna mengurangi potensi timbulnya korupsi pada bidang perpajakan, Darussalam mengatakan pemerintah perlu berfokus meminimalisasi timbulnya kesempatan untuk melakukan korupsi itu sendiri.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

"Reformasi perpajakan perlu menutup kesempatan agar tidak ada persinggungan lagi antara penawaran dan permintaan," ujar Darussalam.

Menurut Darussalam, kesempatan untuk melakukan korupsi pada sektor perpajakan dapat dikurangi lewat reformasi kebijakan dan hukum pajak. Darussalam mengatakan hukum dan kebijakan yang masih bersifat multiinterpretatif perlu diperbaiki.

"Reformasi kebijakan dan hukum pajak itu dibuat transparan, dibuat dengan mengikuti partisipasi publik, sehingga dapat diterima kedua belah pihak. Apapun yang diperdebatkan, pajak itu adalah kesepakatan antara negara dan masyarakat," ujar Darussalam.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Secara garis besar, Darussalam mengatakan reformasi perpajakan yang dilakukan oleh DJP baik pada masa sebelumnya maupun saat ini sudah mampu secara efektif menutup celah korupsi. "Reformasi perpajakan oleh DJP sebenarnya sudah menutup permasalahan-permasalahan kemungkinan korupsi pajak itu terjadi," ujar Darussalam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korupsi, gratifikasi, Kemenkeu, KPK, pengawasan pegawai, DJP, Darussalam, integritas pegawai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama