Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Larang Pegawai Terima Parsel Lebaran, Masyarakat Boleh Adukan

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Larang Pegawai Terima Parsel Lebaran, Masyarakat Boleh Adukan

Poster larangan bagi pegawai DJBC menerima gratifikasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun, termasuk jelang Lebaran. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta untuk melaporkannya.

Perlu diketahui, bentuk pemberian yang dimaksud mencakup parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.

"Apabila menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran larangan menerima hadiah, masyarakat juga diminta menyampaikan pengaduan melalui Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu pada situs www.wise.kemenkeu.go.id," bunyi pengumuman yang disampaikan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui laman www.beacukai.go.id/pengaduan atau contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan parsel atau bingkisan yang diterima penyelenggara negara dapat disebut sebagai suap atau gratifikasi. Masyarakat pun diminta tidak memberikan parsel atau bingkisan kepada pegawai.

"Kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai/vendor/stakeholder/pihak terkait lainnya dilarang memberi gratifikasi/suap dalam bentuk apa pun kepada pejabat maupun pegawai KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, tidak terbatas pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menerbitkan pengumuman nomor PENG-1/BC/2024 dan PENG-6/KPU.3/2024 mengenai larangan pejabat atau pegawai DJBC menerima parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya.

Melalui media sosial, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak juga menyampaikan imbauan serupa. Kantor Bea Cukai Tanjung Perak pun menegaskan seluruh layanan DJBC tidak dipungut biaya.

"Tetap jaga integritas jelang hari kemenangan. Mohon dukungan pengguna jasa untuk tidak memberi parcel/bingkisan berindikasi gratifikasi," bunyi keterangan foto @bcperak.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, gratifikasi, bingkisan, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama