Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada 2 Cara Lunasi Selisih Kurang Bea Meterai, Simak Aturannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada 2 Cara Lunasi Selisih Kurang Bea Meterai, Simak Aturannya

Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Adi Wiyono. (foto: hasil tangkapan layar Instagram KPP Wajib Pajak Besar Satu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali ketentuan mekanisme pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2021.

Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Adi Wiyono menjelaskan bahwa aturan tersebut ditetapkan karena terdapat perubahan tarif bea meterai dari sebelumnya Rp6.000 dan Rp3.000, kini menjadi single tarif senilai Rp10.000,00.

“Cek dan bilyet giro yang dibubuhkan dengan tarif lama, tetapi belum digunakan, mengakibatkan adanya kurang bayar,” katanya dalam Bincang Pajak bertajuk Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai pada Dokumen Cek dan Bilyet Giro, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Berdasarkan ketentuan dalam PER-01/PJ/2021, selisih tersebut menjadi pajak terutang dari pihak yang menerbitkan dokumen, bank penyedia, atau pembawa dokumen. Penentuan pihak yang terutang dilakukan berdasarkan kesepakatan.

Pada Pasal 3 ayat (3) PER-01/PJ/2021, pelunasan selisih kurang bea meterai dapat dilakukan dengan menggunakan mesin teraan meterai digital atau surat setoran pajak (SSP).

Untuk pelunasan menggunakan mesin teraan meterai digital, pembubuhan teraan bea meterai lunas dapat dilakukan oleh penerbit dokumen, bank penyedia, pembawa dokumen, atau pihak lain dengan syarat telah memiliki izin untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Teraan bea meterai lunas tersebut paling tidak harus memiliki 3 unsur utama. Pertama, tulisan nama pembubuh teraan bea meterai lunas. Kedua, tulisan nominal selisih kurang bea meterai. Ketiga, tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan teraan bea meterai lunas.

Sementara itu, untuk pelunasan menggunakan SSP dilakukan dengan cara menyetorkannya kepada kas negara dengan formulir SSP dan kode billing. Kode akun pajak yang digunakan adalah 411611 dan kode jenis setorannya adalah 100.

Dalam penggunaan SSP, pihak yang terutang harus meminta cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ke KPP. Petunjuk pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1/PJ/2021. (Fikri/rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP wajib pajak besar satu, bea meterai, surat setoran pajak, mesin teraan, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?