Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada BUT, F-1 Harus Bayar Pajak Hingga 40%

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada BUT, F-1 Harus Bayar Pajak Hingga 40%

NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India memutuskan Kejuaraan Dunia Formula Satu (Formula 1 World Championship Limited/FOWC) memiliki bentuk usaha tetap di India dan harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya.

Pengadilan Tinggi yang terdiri dari Hakim Agung Arjan Kumar Sikri dan Ashok Bhushan menyatakan Sirkuit Internasional Buddhisme (BIC) yang dimiliki oleh Grup Jaypee berfungsi sebagai bentuk usaha tetap untuk menjalankan bisnis dengan Formula 1 (F-1).

“Pengadilan Tinggi telah menolak pembelaan FOWC yang menyatakan US$40 juta atau sekitar Rp531 miliar yang dibayarkan oleh Grup Jaypee merupakan royalti yang tidak dikenakan pajak,” ungkap Hakim Agung Arjan Kumar Sikri, Rabu (26/4).

Baca Juga: Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Di India, bentuk usaha tetap didefinisikan sebagai sebuah tempat bisnis tetap yang dioperasikan sepenuhnya atau sebagian oleh perusahaan asing di India.

Setelah melalui proses pengadilan yang cukup lama, Pengadilan Tinggi India akhirnya mengesahkan keputusan pengadilan tinggi di Delhi untuk menarik pajak atas tiga balapan F1 yang digelar di India pada 2011 hingga 2013. Pajak yang dipungut dapat berkisar 40% dari total pendapatan usaha ditambah bunga.

Pengadilan Tinggi India juga menganggap bahwa biaya penggunaan logo F1 yang dibayar oleh Grup Jaypee sebagai pendapatan bagi Formula One Management (FOM), bukan royalti.

Baca Juga: Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

Grup Jaypee menandatangani kontrak dengan FOM untuk menggelar balapan F1 pada tahun 2011 hingga 2015. Namun, seperti dilansir dalam timesofindia.com, Grand Prix India harus dihentikan setelah tiga tahun karena adanya masalah birokrat dan finansial. (Ami)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, formula 1, bentuk usaha tetap, india

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juli 2023 | 10:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Waspadai El Nino Agustus, Semua Gubernur Diminta Lakukan Ini

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Australia, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya