Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

A+
A-
57
A+
A-
57
Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kantor pelayanan pajak (KPP) tidak bisa menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak tanpa berdasarkan data dari kantor pusat.

Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Hatipah Haroen Al Rasjid mengatakan kehadiran Komite Kepatuhan membuat SP2DK hanya bisa diterbitkan berdasarkan data dari Kantor Pusat DJP.

"Jadi, tidak boleh sewenang-wenang. Sekarang sistemnya enggak boleh data kami nyari. Jadi, data di-drop dari kantor pusat. Sebelum kami ke wajib pajak, kami kumpul dulu ke Komite Kepatuhan, layak tidak ini SP2DK?," katanya, dikutip pada Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Melalui Komite Kepatuhan, lanjut Haroen, SP2DK diharapkan tidak lagi menjadi instrumen bagi oknum petugas pajak untuk mengklarifikasi data wajib pajak secara sewenang-wenang sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

"Jadi, kalau mau mengeluarkan SP2DK harus dibahas dulu dan tidak boleh sifatnya fishing. Semua SP2DK harus disediakan datanya. Ada Komite Kepatuhan, mana yang boleh dikeluarkan lewat SP2DK. Sekarang betul-betul dibatasi," ujar Haroen.

Ke depan, mekanisme klarifikasi kepada wajib pajak lewat SP2DK tersebut akan terus disempurnakan melalui penerapan coretax administration system.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Sebagai informasi, SP2DK diterbitkan KPP guna melaksanakan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan belum terpenuhinya kewajiban pajak.

SP2DK disampaikan kepada wajib pajak lewat faksimili, lewat pos atau kurir, ataupun secara langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan kerja (visit).

Bila menerima SP2DK, wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Jika data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak maka data tersebut akan dianggap benar.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Dalam rangka menyampaikan tanggapan atas informasi yang disampaikan oleh DJP dalam SP2DK, wajib pajak dapat menanggapi secara tatap muka di KPP tempat wajib pajak terdaftar, secara tatap muka lewat media audio visual, atau secara tertulis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, SP2DK, surat cinta, administrasi pajak, pengawasan, klarifikasi, data perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB