Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pajak di Dalamnya, APBN/APBD Jadi Sumber Keuangan Partai Politik

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Pajak di Dalamnya, APBN/APBD Jadi Sumber Keuangan Partai Politik

Ilustrasi. Pengendara melintas dekat bendera partai politik (parpol) yang dipasang di pembatas Jalan Mampang Perapatan, Jakarta, Sabtu (22/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak yang telah dikumpulkan dari wajib pajak secara tidak langsung juga menjadi sumber keuangan dari partai politik.

Sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) UU Partai Politik, salah satu sumber keuangan partai politik bantuan keuangan dari APBN/APBD. Adapun bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Bantuan keuangan … diberikan secara proporsional … yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara,” bunyi penggalan Pasal 34 ayat (3) UU Partai Politik, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Detail Teknis Program MBG Bakal Difinalkan seusai APBN 2025 Disusun

Selain bantuan keuangan dari APBN/APBD, sumber keuangan lain partai politik berasal dari iuran anggota serta sumbangan yang sah menurut hukum.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 34 ayat (3a) UU Partai Politik, bantuan keuangan dari APBN/APBD tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

Adapun pendidikan politik berkaitan dengan beberapa kegiatan. Pertama, pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Kedua, pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik. Ketiga, pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Adapun ketentuan bantuan keuangan diatur lebih lanjut dalam PP 5/2009 s.t.d.t.d PP 1/2018.

“Bantuan keuangan kepada partai politik dari APBN/APBD diberikan oleh pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 5/2009 s.t.d.t.d PP 1/2018.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PP 5/2009 s.t.d.t.d PP 1/2018, bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan kepada partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR.

Baca Juga: Dana Rp71 Triliun Disiapkan untuk Program Makan Siang Gratis pada 2025

Kemudian, bantuan keuangan dari APBD provinsi diberikan kepada partai politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi. Selanjutnya, bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota diberikan kepada partai politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota.

Nilai Bantuan kepada Partai Politik dari APBN/APBD

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP 5/2009 s.t.d.t.d PP 1/2018, besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik dihitung berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Jumlah perolehan suara hasil pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota … didasarkan pada hasil penghitungan suara secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PP 5/2009 s.t.d.t.d PP 1/2018.

Baca Juga: DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PP 5/2009 s.t.d.t.d PP 1/2018, bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR adalah senilai Rp1.000 per suara sah. Nilai itu dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Kemudian, bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi adalah senilai Rp1.200 per suara sah. Bagi pemprov yang alokasi anggarannya telah melebihi Rp1.200 per suara sah, alokasi tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya, bantuan keuangan kepada partai politik tingkat kabupaten/kota adalah senilai Rp1.500 per suara sah. Bagi pemkab/pemkot yang alokasi anggarannya telah melebihi Rp1.500 per suara sah, alokasi tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Komisi XI DPR Minta Pemerintah Bikin Roadmap soal Target Tax Ratio

“Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana … dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan menteri dalam negeri,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (7) PP 5/2009 s.t.d.t.d PP 1/2018.

Adapun pengaturan mengenai tata cara penghitungan dan penganggaran dalam APBD terkait dengan bantuan keuangan partai politik ini juga telah diatur dalam Permendagri 36/2018 s.t.d.d Permendagri 78/2020.

Sebagai informasi kembali, berdasarkan pada data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited untuk tahun anggaran 2017—2021, pos penerimaan perpajakan mengambil porsi rata-rata hingga 78% dari total pendapatan negara.

Baca Juga: Beri Ruang Bagi Prabowo, Banggar: RAPBN 2025 Hanya Berisi Baseline

Dana dari APBN juga dialokasikan untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Adapun TKDD menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah dalam APBD secara nasional. Kontribusi yang cukup besar berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Baca Juga: Utang Jatuh Tempo Pemerintah 2025 Tembus Rp800 Triliun, Naik 85 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Partai Politik, parpol, PP 5/2009, PP 1/2018.Permendagri 36/2018, Permendagri 78/2020, pajak dan politik, pakpol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya