Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Singapura, Ini 10 Negara dengan Aturan Pajak Kripto Paling Jelas

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Singapura, Ini 10 Negara dengan Aturan Pajak Kripto Paling Jelas

Ilustrasi.

VADUZ, DDTCNews - Siapa menyangka sebuah negara kecil Eropa, Liechtenstein, menjadi yurisdiksi yang memiliki aturan perpajakan untuk aset cryptocurrency paling jelas di dunia? Ya, negara yang diapit Austria dan Swiss ini bertengger di peringkat pertama sebagai negara dengan ketentuan perpajakan atas aset kripto paling jelas pada 2021.

Menyusul Liechtenstein ada Australia, Malta, Jerman, dan Singapura yang ada di 5 besar negara dengan ketentuan perpajakan atas uang digital alias kritpto.

"Jerman masuk ke posisi 4 menjadi peningkatan terbaik dibandingkan peringkat tahun lalu," tulis laporan PwC dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Selanjutnya posisi 6 hingga 10 ditempati oleh Swiss, Hong Kong, Selandia Baru, Austria, dan Italia. Penyusunan daftar negara yang mempunyai ketentuan perpajakan yang jelas terhadap cryptocurrency berdasarkan 19 kriteria penilaian.

Kombinasi dari 19 kriteria itu menentukan seberapa jelas dan komprehensif panduan kebijakan pajak atas aset digital seperti bitcoin. Salah satunya, berlaku pada peningkatan peringkat Jerman.

Pada tahun lalu Jerman masuk peringkat 20 dan kemudian melesat ke peringkat 4 pada tahun ini. Indikator utama adalah langkah pemerintah merilis rencana aturan perlakuan pajak atas aset digital pada Juli 2021.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Laporan tersebut juga menyebutkan sebagian besar negara di dunia belum memiliki kerangka aturan perpajakan atas transaksi cryptocurrency. Negara yang belum atau tidak memiliki ketentuan perpajakan cryptocurrency memilih kebijakan alternatif seperti memasukkan uang digital sebagai properti tidak berwujud.

"Sebagian besar yurisdiksi masih belum memberikan panduan apapun tentang bagaimana aset digital harus dikenakan pajak. Negara yang tidak memiliki regulasi juga meningkat pesat dari tahun lalu," terangnya seperti dilansir cryptonews.com.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak kripto, cryptocurrency, Jerman, Australia, Singapura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?