Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Amankan Penerimaan, WP Badan Kena Pungutan Pajak Minimum 1% dari Omzet

A+
A-
1
A+
A-
1
Amankan Penerimaan, WP Badan Kena Pungutan Pajak Minimum 1% dari Omzet

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews—Parlemen Kenya menyetujui sejumlah kebijakan-kebijakan yang perpajakan yang diajukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona.

Kebijakan pajak yang disetujui tersebut antara lain kebijakan pengenaan pajak minimum 1% atas omzet terhadap seluruh perusahaan di Kenya. Pungutan pajak itu juga berlaku terhadap perusahaan yang melaporkan rugi.

“Kebijakan ini diproyeksikan menambah penerimaan pajak hingga KES21 miliar (setara dengan Rp2,79 triliun) dalam setahun,” ujar Ketua Komisi Keuangan Parlemen Kenya Joseph Limo, dikutip Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Limo mengatakan langkah ini untuk menjamin setiap perusahaan bisa berkontribusi dalam penerimaan negara dan membantu program pemerintah dalam menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.

Untuk diketahui, pemerintah Kenya menargetkan penerimaan negara hingga KES2,8 triliun dalam tahun fiskal 2020-2021 dalam rangka mendorong ekonomi Kenya yang tertekan oleh Covid-19, sekaligus menekan defisit anggaran ke level 7,5% dari PDB.

Dilansir dari Bloomberg, Parlemen Kenya juga menyetujui rencana pengenaan pajak digital sebesar 1,5% atas produk dan jasa yang dari subjek pajak luar negeri mulai dari layanan streaming hingga taksi online.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Parlemen Kenya memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan hingga KES2 miliar. Rencananya, beleid terbaru tersebut akan diberikan kepada Presiden Uhuru Kenyatta untuk ditandatangani menjadi UU sebelum 1 Juli 2020.

Selain dua kebijakan tersebut, kebijakan lain yang turut masuk dalam undang-undang antara lain PPN 0% atas gandum dan tepung maizena, penghapusan cukai atas perjudian, pengenaan PPh atas sewa sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada otoritas pasar keuangan untuk mengatur perusahaan ekuitas swasta dan modal ventura yang memiliki akses terhadap dana publik termasuk dana pensiun. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, wajib pajak badan, kenya, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya