Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Amati Isu Gelombang PHK, Wamenkeu Singgung Soal Insentif

A+
A-
1
A+
A-
1
Amati Isu Gelombang PHK, Wamenkeu Singgung Soal Insentif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus memperhatikan perkembangan isu terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa sektor industri dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah bisa saja memberikan insentif kepada sektor tersebut apabila memang diperlukan.

"Apabila terlihat sektor-sektor tertentu menjadi sangat perlu, tentu pemerintah akan melakukan pendalaman yang lebih dalam dan melihat insentif-insentif yang diperlukan," katanya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Suahasil menyebut aspek ketenagakerjaan akan terus diperhatikan Kementerian Keuangan, khususnya melalui data pemotongan PPh Pasal 21. Menurutnya, data PPh Pasal 21 dapat menjadi indikator untuk mengukur serapan tenaga kerja dan pembayaran gaji secara mendetail.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 mampu tumbuh 21% hingga Oktober 2022 dan berkontribusi sebesar 9,9% terhadap total realisasi penerimaan pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan setoran pajak PPh Pasal 21 yang tumbuh sesungguhnya mengindikasikan perusahaan atau wajib pajak badan masih mempekerjakan tenaga kerjanya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Ini menjadi sangat kikuk kalau dibandingkan dengan berita PHK. Kalau melihat PPh Pasal 21 yang meningkat 21% itu berarti ada karyawan yang bekerja, mendapatkan pendapatan, dan perusahaannya membayar PPh Pasal 21," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, isu PHK sektor industri perlu disikapi secara hati-hati agar dapat direspons dengan menggunakan kebijakan yang tepat.

Kemenaker sebelumnya mengungkapkan kementerian banyak menerima laporan mengenai PHK pada sejumlah sektor industri. PHK terjadi di industri padat karya berorientasi ekspor seperti garmen, tekstil dan alas kaki. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu suahasil nazara, PPh Pasal 21, PHK, pemutusan hubungan kerja, insentif, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?