Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Akuisisi?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Akuisisi?

Ilustrasi.

SELAIN merger, akuisisi menjadi upaya lain yang dapat ditempuh suatu perusahaan untuk memperluas jaringannya. Akuisisi umumnya juga dilakukan untuk diversifikasi, perluasan pangsa pasar, peningkatan sinergi, dan pengurangan biaya (Kenton, 2022). Lantas, apa itu akuisisi?

Definisi Akuisisi

AKUISISI memiliki banyak arti yang berbeda, tergantung pada konteksnya. Kendati memiliki beragam arti, berdasarkan Cambridge Dictionary, secara umum pengertian akuisisi merujuk pada tindakan untuk mendapatkan sesuatu.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Adapun yang dimaksud sebagai akuisisi dalam kaitannya dengan perusahaan adalah suatu pengambilalihan kepentingan pengontrol (controlling interest) dalam perusahaan lain (Friedman, 1987).

Secara lebih spesifik, akuisisi perusahaan merupakan tindakan untuk mengambil alih suatu perusahaan oleh perusahaan lain, yang biasanya, tetapi tidak selamanya dicapai dengan membeli saham biasa dari perusahaan lain (Fuady, 2008).

Fuady menyebut untuk dapat dikatakan sebagai akuisisi perusahaan dalam arti pengambilalihan saham, perusahaan pengambil alih paling tidak harus menjadi mayoritas biasa (simple majority). Berarti, perusahaan yang mengambil alih harus menguasai minimal 51% dari seluruh saham perusahaan yang diambil alih.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Definisi akuisisi yang senada dengan Fuady diutarakan oleh Kenton. Kenton menguraikan akuisisi adalah ketika satu perusahaan membeli sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lain untuk mendapatkan kendali atas perusahaan tersebut (Kenton, 2022).

Menurut Kenton, pembelian lebih dari 50% saham perusahaan target dan aset lainnya memungkinkan pengakuisisi membuat keputusan terkait dengan aset yang baru diakuisisi tanpa persetujuan pemegang saham perusahaan lainnya.

Secara lebih terperinci, akuisisi merupakan bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer) sehingga akan mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut (Moin, 2010).

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Adapun yang dimaksud sebagai kendali atau pengendalian adalah kekuatan berupa kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan, mengangkat dan memberhentikan manajemen, serta mendapatkan hak suara mayoritas dalam rapat direksi.

Moin menerangkan beralihnya pengendalian berarti pengakuisisi memiliki mayoritas saham-saham berhak suara (voting stock) yang biasanya ditunjukkan atas kepemilikan lebih dari 50% saham berhak suara tersebut.

Pengakuisisi mungkin dapat dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas meski saham yang dimiliki kurang dari jumlah tersebut apabila anggaran dasar perusahaan yang diakuisisi menyebutkan hal yang demikian.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Sebaliknya, apabila anggaran dasar menyebutkan ketentuan lain, bisa juga pemilik lebih dari 51% saham tidak atau belum dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas. Adapun pihak pengakuisisi umumnya memiliki ukuran yang lebih besar dibanding dengan pihak yang di akuisisi (Moin, 2010).

Definisi Akuisisi dalam Ketentuan Domestik

Pada ketentuan domestik, istilah terkait dengan akuisisi di antaranya tercantum dalam Undang-Undang (UU) 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Namun, UU PT tidak menggunakan istilah akuisisi. Adapun UU PT menggunakan istilah pengambilalihan untuk pengertian akuisisi (Fuady,2008).

Baca Juga: Permohonan Pindah Domisili untuk Wajib Pajak Badan Tak Bisa Online

Merujuk Pasal 1 angka 11 UU PT, pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Istilah pengambilalihan juga tercantum dalam sejumlah ketentuan pajak. Ketentuan tersebut di antaranya PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 yang mengatur tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Namun, PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 tidak menguraikan definisi pengambilalihan secara eksplisit. Beleid tersebut lebih kepada menjelaskan bentuk pengambilalihan usaha yang boleh menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Perbedaan Akuisisi dengan Merger

ISTILAH merger dan akuisisi bisa jadi membingungkan. Sebab, kedua kata tersebut terkait dengan segala jenis kombinasi perusahaan atau pengambilalihan. Tetapi, boleh dikatakan merger berarti kombinasi dari semua aktiva dan kewajiban 2 perusahaan, sedangkan akuisisi berarti pembelian saham atau aset dari perusahaan lain (Brealey et al., 2007).

Sementara itu, menurut Moin akuisisi berbeda dengan merger. Sebab, akuisisi tidak menyebabkan pihak lain bubar sebagai entitas hukum. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam akuisisi secara yuridis masih tetap berdiri dan beroperasi secara independen, tetapi telah terjadi pengalihan pengendalian oleh pihak manajemen (Moin, 2010).

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Senada, Fuady menyebut salah satu perbedaan antara merger dengan akuisisi adalah terkait dengan eksistensi perusahaan asal. Dalam hal akuisisi, baik perusahaan pengakuisisi maupun perusahaan target tetap eksis setelah akuisisi dilakukan. Akuisisi hanya membuat komposisi pemegang saham perusahaan target berubah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, akuisisi, perusahaan, wajib pajak badan, merger, operasional perusahaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB
KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-B1?

Senin, 27 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-A3?

Minggu, 26 Mei 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KERINCI

Belasan BUMDes Dikumpulkan KPP, Ternyata Banyak yang Belum Punya NPWP

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?