Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belasan BUMDes Dikumpulkan KPP, Ternyata Banyak yang Belum Punya NPWP

A+
A-
0
A+
A-
0
Belasan BUMDes Dikumpulkan KPP, Ternyata Banyak yang Belum Punya NPWP

Perwakilan dari 15 BUMDes di KPP Pratama Kerinci.

SIAK, DDTCNews - Perwakilan dari 15 badan usaha milik desa (BUMDes) berkumpul di KPP Pratama Kerinci, beberapa waktu lalu. Mereka sengaja diundang oleh kantor pajak untuk diberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh BUMDes, mulai dari pendaftaran hingga penyetoran pajak.

Salah satu fokus penyampaian edukasi adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ternyata, masih banyak BUMDes yang belum memiliki NPWP.

"Padahal kepemilikan NPWP merupakan syarat utama pemenuhan kewajiban perpajakan," ujar Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pangkalan Kerinci Septa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Ahad (26/5/2024).

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Perlu dipahami, BUMDes merupakan entitas yang terpisah dari pemerintah desa. BUMDes tetap dianggap 'berdiri sendiri' meskipun modalnya bersumber dari pemerintah desa.

Karenanya, BUMDes perlu memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP tersendiri layaknya badan usaha lainnya. Persyaratan pengajuan permohonan NPWP untuk BUMDes seperti pengajuan permohonan NPWP untuk badan.

"Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c [berbentuk badan] wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan," bunyi Pasal 23 PMK 147/2017.

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Pengajuan NPWP bisa dilakukan secara elektronik ataupun secara manual, yakni langsung ke KPP atau KP2KP. Dalam mendaftarkan NPWP, BUMDes perlu melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen tersebut, yakni dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya, dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan, dan dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha badan.

Sebagai informasi, BUMDes merupakan usaha desa yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah desa. Kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Baca Juga: Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes antara lain usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

Sebagai wajib pajak badan, BUMDes juga berkewajiban menyusun pembukuan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukannya.Pembukuan yang disusun oleh BUMDes terpisah dari pembukuan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.

Dalam kegiatan usahanya, BUMDes juga harus melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan.

Baca Juga: NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Misalnya, PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji atau honor, pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa atau sewa harta selain sewa tanah dan/atau bangunan serta biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 23, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan atau biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat 2, serta pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran honor kepada subjek pajak luar negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, BUMDes, wajib pajak badan, PPh badan, dana desa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen