Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Konsolidasi Fiskal?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Konsolidasi Fiskal?

PANDEMI Covid-19 mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, mengambil kebijakan fiskal yang ekspansif. Pemberian relaksasi fiskal dan peningkatan belanja diharapkan mampu menstimulus perekonomian.

Namun demikian, dampak dari pemberian sejumlah relaksasi fiskal itu membuat penerimaan, terutama pajak, ikut turun. Apalagi, pada saat yang bersamaan, aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi sumber penerimaan pajak juga lesu.

Selain itu, peningkatan belanja harus dilakukan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Akibatnya, pelebaran defisit anggaran tidak terhindarkan. Pada 2020, realisasi defisit anggaran melebar hingga 6,13% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Ruang pelebaran defisit APBN ini sudah diberikan kepada pemerintah berdasarkan pada Perpu 1/2020, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU 2/2020. Beleid ini memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3% PDB hingga 2022.

Disiplin fiskal harus kembali diperketat sehingga defisit anggaran kembali maksimal 3% PDB mulai 2023. Bagaimanapun, pelebaran defisit anggaran berdampak pada peningkatan risiko utang sehingga berpotensi mengganggu solvabilitas, sustainabilitas, dan kredibilitas fiskal yang merupakan jangkar perekonomian (KEM-PPKF 2022).

Untuk memitigasi risiko tersebut, pemerintah menempuh serangkaian kebijakan dalam konteks konsolidasi fiskal secara bertahap. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan konsolidasi fiskal?

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Definisi

SECARA ringkas, konsolidasi fiskal adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi utang (European Statistical Office Statistic Explained; OECD Glossary of Statistical Term; OECD, 2011).

OECD dalam publikasinya bertajuk Fiscal Consolidation Targets, Plans And Measures (2011) menyatakan defisit anggaran dapat diturunkan dengan pertumbuhan ekonomi yang mengarah pada pendapatan yang lebih besar serta pengeluaran atau belanja yang lebih sedikit.

Namun, tidak ada definisi yang jelas dan seragam tentang peningkatan pendapatan dan pemangkasan belanja. Biasanya, langkah untuk meningkatkan pendapatan dan pemangkasan belanja tersebut terkait dengan anggaran tahun terakhir atau perkiraan (forecasted) dengan asumsi kebijakan tidak berubah.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sementara itu, berdasarkan pada KEM-PPKF 2022, konsolidasi fiskal merupakan upaya untuk pendisiplinan fiskal dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal. Fiskal sendiri merupakan segala hal yang berkenaan dengan keuangan negara.

Konsolidasi fiskal dapat dilakukan dengan 2 pendekatan. Pertama, pemotongan belanja seperti belanja operasional atau penundaan berbagai proyek yang sifatnya dapat ditunda. Kedua, penyesuaian pendapatan dengan meningkatkan penerimaan pajak.

Secara lebih terperinci, terdapat beragam cara dan strategi dalam konsolidasi fiskal. Pada intinya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara upaya peningkatan pendapatan negara dan efisiensi pengeluaran negara (efisiensi belanja).

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Berdasarkan pada KEM-PPKF 2022, secara garis besar, langkah-langkah konsolidasi fiskal dapat dilakukan dengan 3 fokus, yaitu dari sisi peningkatan pendapatan, penguatan kualitas belanja (spending better), dan pembiayaan.

Adapun dari sisi peningkatan pendapatan, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperluas basis perpajakan. Misalnya, dengan mengoptimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce dan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Dari sisi belanja, pemerintah dapat menerapkan zero based budgeting dengan melakukan efisiensi belanja kebutuhan dasar, berfokus hanya pada program prioritas, berorientasi pada hasil, serta memastikannya berdaya tahan.

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Selanjutnya, dari sisi pembiayaan, pemerintah dapat menjadikan utang sebagai instrumen untuk countercyclical yang dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Ada pula upaya mendorong efektivitas pembiayaan investasi, antara lain melalui pemberian suntikan modal kepada BUMN secara selektif.

Simpulan

INTINYA, konsolidasi fiskal adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi utang. Instrumen yang digunakan dalam konsolidasi fiskal ini yakni dengan meningkatkan penerimaan serta memangkas pengeluaran atau belanja negara.

Esensi dari konsolidasi fiskal tersebut berupaya untuk mendorong pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, defisit anggaran dan utang negara dapat lebih terkendali. (kaw)

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2021, kamus, kamus pajak, kamus kebijakan fiskal, konsolidasi fiskal, APBN, utang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB