Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu PJAP?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu PJAP?

MELALUI Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020, pemerintah memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Perluasan tersebut ditujukan untuk menyelaraskan kebijakan penyediaan layanan perpajakan dengan ketentuan pencegahan Covid-19.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi menyatakan perluasan layanan tersebut menguntungkan wajib pajak dan otoritas pajak. Pasalnya, perluasan ini dapat mendistribusikan beban sistem elektronik DJP yang meningkat drastis selama pandemi Covid-19.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PJAP?

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 angka 3 Perdirjen Pajak No.PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak.

Adapun yang dimaksud dengan aplikasi perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi perpajakan ini untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya.

Selain itu, PJAP juga dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak. Aplikasi penunjang ini adalah aplikasi yang tidak terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Aplikasi penunjang ini lebih ditujukan untuk mendukung penggunaan aplikasi perpajakan.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Jenis Layanan
MERUJUK Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Pajak No.PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020, terdapat 6 jenis layanan yang dapat disediakan PJAP. Pertama, pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan.

Layanan ini merupakan kegiatan penyediaan saluran tertentu bagi orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang akan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Kedua, penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik.

Layanan ini menyediakan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan elektronik. Selain itu, melalui layanan ini wajib pajak juga dapat membuat dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Ketiga, penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H). Layanan ini menyediakan aplikasi atau sistem elektronik yang dapat digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak elektronik.

Layanan yang ketiga ini juga dapat membantu wajib pajak membuat dan melaporkan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dalam bentuk dokumen elektronik. Keempat, penyediaan aplikasi pembuatan kode billing.

Layanan ini menyediakan aplikasi atau sistem elektronik yang terhubung dengan sistem billing DJP. Melalui layanan ini wajib pajak dapat melakukan permintaan penerbitan kode billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Baca Juga: Kembali Normal, Seluruh Layanan Digital DJP Sudah Dapat Diakses

Kelima, penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Keenam, penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Dua layanan ini memberikan opsi platform yang dapat digunakan wajib pajak untuk menyusun SPT sekaligus melaporkannya pada DJP.

Perluasan Cakupan Layanan
NAMUN, Berdasarkan Pasal 2 ayat 2A Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020 terdapat 3 layanan tambahan yang dapat disediakan oleh PJAP. Pertama, pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Kedua, penyediaan layanan validasi status wajib pajak. Layanan ini menawarkan bantuan untuk memvalidasi data NPWP di sistem DJP. Ketiga, penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui oleh DJP.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Adapun PJAP yang akan menambah cakupan layanan aplikasi perpajakan wajib mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan tersebut diajukan menggunakan Surat Permohonan dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf X Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2019.

Penetapan PJAP
PASAL 2 ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020 memang memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk PJAP. Penunjukan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.

Dalam rangka penunjukan PJAP, Dirjen Pajak diharuskan menetapkan jumlah kebutuhan PJAP minimal 1 kali dalam 2 tahun. Penetapan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan sumber daya dan kondisi pasar.

Baca Juga: Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

Hal ini berarti apabila dibutuhkan tambahan PJAP, Dirjen Pajak mengumumkan kebutuhan yang dimaksud melalui pengumuman pembukaan seleksi PJAP. Untuk dapat mengikuti seleksi ini PJAP harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP

Permohonan tersebut disampaikan kepada Dirjen Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dalam jangka waktu yang ditentukan. Adapun permohonan tersebut selanjutnya akan diproses melalui 5 tahapan.

Pertama, pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan. Kedua, penilaian perencanaan bisnis (business plan). Ketiga, prakualifikasi teknis. Keempat, review rencana pengembangan aplikasi (development plan). Kelima, pengujian teknis.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Selain itu, PJAP juga harus memenuhi persyaratan administratif seperti memiliki NPWP dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Tidak hanya itu, terdapat pula persyaratan teknis yang harus dipenuhi seperti seluruh infrastruktur teknologi informasi harus berada di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PJAP, kamus pajak, aplikasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB
KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-B1?

Rabu, 29 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan Chat Bot Pajak yang Menggunakan Teknologi AI

Senin, 27 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-A3?

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya