Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asosiasi Minta Pengguna Start Up Lokal Dapat Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Asosiasi Minta Pengguna Start Up Lokal Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Logo TTSA . (Facebook TTSA)

BANGKOK, DDTCNews – Para pengusaha yang tergabung dalam Thailand Tech Startup Association (TTSA) meminta kebijakan dari pemerintah, termasuk dalam skema insentif pajak, untuk membantu pelaku usaha rintisan atau start up lokal.

Presiden TTSA Pattaraporn Bodhisuwan mengatakan pemerintah perlu mendukung start up lokal untuk menangkal dominasi start up asing di pasar Thailand. Dukungan itu misalnya dengan memberi keistimewaan berupa insentif pajak pada perusahaan yang menggunakan layanan start up lokal.

"Kami prihatin dengan hilangnya ekosistem dan daya saing start up lokal. Kami membutuhkan pemerintah untuk mendukung pemain lokal," katanya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Saat ini, sambungnya, sejumlah operator asing telah mendominasi pasar Thailand melalui berbagai platform digital, termasuk perdagangan online, pengiriman makanan online, agen perjalanan online, dan layanan berbagi perjalanan online. Pengembangan berbagai layanan digital itu membutuhkan modal besar yang tidak dimiliki pelaku start up lokal.

Dia pun meminta pemerintah untuk membantu menarik lebih banyak investor dan pemodal ventura untuk para start up lokal agar sumber daya keuangannya memadai. Pattaraporn menyebut para pelaku start up lokal telah sangat kesulitan mencari modal ventura dalam dua tahun terakhir.

Menurut dia, pemerintah dapat menerbitkan aturan yang dimaksudkan untuk mendukung daya saing perusahaan start up lokal. Salah satu contohnya adalah dengan mempromosikan penggunaan layanan yang disediakan oleh pemain lokal.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Pembuat kebijakan juga dapat memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang menggunakan layanan start up lokal," ujarnya.

Pattaraporn memuji kebijakan pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap penggunaan layanan digital asing, melalui rencana revisi undang-undang. Menurutnya, pungutan PPN pada layanan digital asing bisa menumbuhkan persaingan yang adil, tetapi tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan start up lokal.

Saat ini, impor produk yang nilainya di bawah 1.500 baht atau sekitar Rp694.000 tidak dikenai pajak impor dan PPN. Dilansir Bangkok Post, Pattaraporn menilai kebijakan itu sangat menguntungkan pelaku perdagangan online asing karena operator lokal tetap dikenakan PPN. (kaw)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Thailand, start up, insentif pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya