Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Pajak Baru, Biaya Asuransi Perjalanan Naik Hingga 122%

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Pajak Baru, Biaya Asuransi Perjalanan Naik Hingga 122%

Ilustrasi. Sebuah pesawat China Eastern Airlines dan pesawat Shanghai Airlines terlihat di Bandara Internasional Hongqiao di Shanghai, menyusul wabah penyakit virus corons (COVID-19), Cina, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/hp/sa.

RABAT, DDTCNews – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk menaikkan biaya asuransi perjalanan, otoritas pajak Maroko akhirnya menerbitkan ketentuan baru.

Sebelumnya, Direktorat Exchange Office Kementerian Keuangan Maroko mengubah berbagai kebijakan mengenai pertukaran valuta asing (exchange allocations policy). Biaya asuransi perjalanan untuk perjalanan pribadi dinaikkan menjadi MAD100.000, setara Rp155 juta.

"Perjalanan pribadi yang dimaksud mengacu pada perjalanan ke luar negeri yang dilakukan dari Maroko. Kebijakan ini berlaku bagi tiap individu (baik penduduk Maroko atau warga negara Maroko yang tinggal di luar negeri) secara langsung atau melalui agen perjalanan yang disetujui oleh Kementerian Pariwisata," tulis Administration of Customs and Indirect Taxes (ADII), dikutip Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Sebelumnya, biaya asuransi perjalanan ditetapkan sebesar MAD45.000 (Rp70 juta). Kini tak hanya dinaikkan menjadi MAD100.000, akan ada tambahan pajak penghasilan sebesar 30% yang mengikuti. Secara total sebesar MAD300.000 harus siap dikeluarkan setiap penduduk Maroko yang ingin berpergian.

Seperti yang sebelumnya diumumkan oleh Direktorat Exchange Office, biaya perjalanan dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Perjalanan yang dimaksud dapat untuk pariwisata, tujuan keagamaan seperti haji dan umrah, juga untuk alasan medis.

Dilansir oleh Morocco World News, para pensiunan dapat mengklaim asuransi perjalanan yang ditetapkan. Untuk mengklaim asuransi tersebut, hanya perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan pembayaran pajak penghasilan tahunan selama masa pensiun.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

"Bank dapat mencairkan asuransi dalam bentuk banknotes asing, cek perjalanan, cek bank, transfer atau melalui pembayaran kartu internasional," tulis keterangan yang disampaikan ADII. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, asuransi perjalanan, pariwisata, Maroko

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya