Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Soal Tempat Pameran Berikat Diubah, Penyelenggara Harus PKP

A+
A-
2
A+
A-
2
Aturan Soal Tempat Pameran Berikat Diubah, Penyelenggara Harus PKP

Laman muka dokumen PMK 174/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan yang mengatur tentang tempat penyelenggaraan pameran berikat.

Melalui PMK 174/2022, pemerintah mengganti ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat yang selama ini diatur dalam KMK Nomor 123/KMK.05/2000. Perubahan dilakukan untuk mendukung kemudahan berusaha.

"Untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, dan tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 123/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 174/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.

Pasal 2 PMK 174/2022 menjelaskan TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Di dalam TPPB, yang bersifat tetap atau sementara, dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB. Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB tetap hanya dapat dilakukan oleh pengelola venue yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB tetap. Kemudian, pengelola venue juga harus bekerja sama dengan organizer dalam menyelenggarakan kegiatan pameran.

Sementara pada penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara, hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan pula sebagai Pengusaha TPPB sementara.

Pengusaha TPPB melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, selama 9 bulan untuk TPPB tetap atau hingga izin berakhir untuk TPPB sementara, dengan atau tanpa barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk dipamerkan. Sedangkan untuk melakukan kegiatan menimbun, pengusaha TPPB harus menguasai tempat penimbunan yang dapat berada di lokasi yang berbeda dengan tempat pameran, namun dalam 1 tempat penetapan sebagai TPPB.

Baca Juga: World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Pameran atas barang yang ditimbun dapat dilakukan di tempat pameran yang berada di TPPB tetap atau TPPB sementara. Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni lokasi tempat penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya; mempunyai batas dan luas yang jelas; dan mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di tempat penimbunan.

Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, tidak dapat menjadi tempat TPPB, termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.

Penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB ditetapkan oleh kepala kanwil atau kepala KPU atas nama menteri keuangan. Penetapan tempat sebagai TPPB tetap dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB tetap berlaku sampai dengan izin dicabut.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Di sisi lain, penetapan tempat sebagai TPPB sementara dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB sementara berlaku selama masa persiapan dan penyelenggaraan pameran.

Dalam hal pengusaha TPPB wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin pengusaha TPPB diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

Agar mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB tetap dan izin sebagai pengusaha TPPB tetap, pengelola venue mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kanwil atau kepala KPU.

Baca Juga: Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Banyak Pelaku Usaha Kakao Ajukan PKP

Pengelola venue juga harus memenuhi persyaratan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP); tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; dan memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Permohonan tersebut diajukan dengan melampirkan sejumlah dokumen seperti surat nomor induk berusaha dengan lapangan usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan pameran; bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan dengan jangka waktu paling singkat 3 tahun; bukti pengukuhan sebagai PKP; serta bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Adapun untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB sementara dan izin sebagai pengusaha TPPB sementara, organizer mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kanwil atau kepala KPU. Organizer tersebut juga harus memenuhi persyaratan telah dikukuhkan sebagai PKP; tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; serta memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Baca Juga: Pembeli Bukan Konsumen Akhir, PKP Tak Bisa Buat FP Digunggung

Pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu, akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, PDRI dan/atau diberikan pembebasan cukai.

Pada saat PMK 174/2022 berlaku, KMK Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 2 Desember 2022]," bunyi Pasal 42 PMK 174/2022. (sap)

Baca Juga: DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pameran berikat, pengusaha kena pajak, entrepot, TPPB, PMK 174/2022, KMK 123/2000

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Jum'at, 26 April 2024 | 11:30 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jum'at, 26 April 2024 | 11:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

PKP Pindah Alamat, Petugas Pajak Adakan Penelitian Lapangan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya