Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bappenas Mulai Susun RPJPN 2025-2045 Tahun Depan

A+
A-
1
A+
A-
1
Bappenas Mulai Susun RPJPN 2025-2045 Tahun Depan

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 pada tahun depan.

Pada 2022 mendatang, Kementerian PPN/Bappenas mulai menyusun latar belakang kajian atau background study, naskah akademik, sekaligus batang tubuh dari RUU RPJPN 2025-2045.

"Kami memang sedang menyiapkan RPJPN 2025-2045, tetapi pekerjaan teknokratiknya akan dimulai tahun depan. Background-nya sudah dimulai," ujar Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Untuk diketahui, RPJPN adalah dokumen rencana pembangunan yang penyusunannya sejalan dengan amanat UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional," bunyi Pasal 4 ayat (1) UU 25/2004.

Sesuai dengan amanat tersebut, pemerintah dan DPR RI kala itu menyepakati ditetapkannya UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025. Selain untuk melaksanakan ketentuan pada UU 25/2004, RPJPN juga dirancang sebagai pengganti garis-garis besar haluan negara (GHBN).

Baca Juga: Anggaran Besar tapi Target Stunting Sulit Tercapai, Ini Kata Bappenas

"Dengan ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam NKRI, maka untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, RPJPN sangat diperlukan," bunyi bagian penjelasan UU 17/2007.

Suharso mengatakan secara teknokratik Kementerian PPN/Bappenas akan tetap menyusun RPJPN 2025-2045. Meski demikian, masih terdapat potensi RPJPN 2025-2045 tidak dituangkan ke dalam undang-undang sebagaimana RPJPN 2005-2025.

"Kami di Bappenas sedang berhitung apakah ini tetap akan kita kerjakan atau tidak. Keputusan politik yang nanti memutuskan. Kami secara teknokratik kami siapkan RPJPN," ujar Suharso.

Baca Juga: Bappenas Usulkan Defisit Anggaran Tahun Depan sebesar 1,5 - 1,8 Persen

Seperti diketahui, sejak lama MPR mengusulkan perubahan terbatas atas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021, menyampaikan ada usulan berupa tambahan kewenangan bagi lembaga tersebut untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan kewenangan MPR RI untuk menetapkan PPHN," ujarnya, Senin (16/8/2021).

Bambang mengusulkan tambahan kewenangan untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR. PPHN akan berfungsi sebagai arahan sehingga diyakini tidak akan menghambat pemerintah dalam penyusunan RPJP dan RPJMN.

Baca Juga: Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

"PPHN akan menjadi payung dalam menyusun RPJP dan RPJMN yang lebih bersifat teknokratis," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembangunan nasional, RPJPN, GBHN, bappenas, jangka panjang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nadia Salsabila

Rabu, 01 September 2021 | 15:13 WIB
RPJPN ini perlu disusun dengan penuh pertimbangan karena menyangkut hidup orang banyak serta dalam jangka waktu yang panjang sehingga jangan sampai merugikan negara dan rakyatnya
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Usul 3 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN

Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bappenas: Kerugian Ekonomi akibat Perubahan Iklim Capai Rp 544 Triliun

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Ibu Kota Negara Bakal Direvisi, Ini Poin-Poin Perubahannya

Kamis, 20 Juli 2023 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bappenas Beberkan Strategi Optimalkan Bonus Demografi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?