Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beban Biaya Investor Bertambah, Transaksi Saham Dikenai Pajak Per 2022

A+
A-
0
A+
A-
0
Beban Biaya Investor Bertambah, Transaksi Saham Dikenai Pajak Per 2022

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana mengenakan pajak sebesar 0,1% atas perdagangan saham mulai 2022 mendatang. Aturan ini berlaku bagi entitas yang melakukan transaksi dengan volume perdagangan bulanannya lebih dari 1 juta baht atau setara Rp429,15 juta.

Presiden Bursa Efek Thailand Pakorn Peetathawatchai mengatakan pengenaan pajak tersebut berpotensi meningkatkan beban biaya bagi investor. Meski demikian, dia memahami pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Volume perdagangan saham akan terpengaruh jika pemerintah memberlakukan pajak transaksi atas perdagangan efek di Bursa Efek Thailand," katanya, dikutip Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Pakorn mengatakan pengenaan pajak atas transaksi saham cenderung akan berdampak besar pada dana spekulatif jangka pendek asing yang menggunakan perdagangan frekuensi tinggi. Dana tersebut mencapai 20%-30% dari rata-rata nilai perdagangan harian pasar di Thailand.

Menurutnya, Bursa Efek Thailand telah menjadi juara regional dalam hal likuiditas selama 7 tahun berturut-turut. Omzet rata-rata bursa tahun ini mencapai sekitar 90 miliar baht atau Rp38,6 triliun.

Pakorn menilai pengenaan pajak atas transaksi saham tidak hanya terjadi di Thailand. Belakangan ini, telah banyak negara yang memberlakukan atau mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi saham untuk meningkatkan penerimaan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pasar saham di Indonesia, Taiwan, Vietnam dan Korea Selatan memungut pajak transaksi, sedangkan di Hong Kong, Singapura dan Malaysia memungut bea materai.

Pakorn menyebut Bursa Efek Thailand saat ini telah meminta Kemenkeu mempertimbangkan kemungkinan dampak kuantitatif kebijakan pajak tersebut di pasar saham Thailand. Bursa juga merekomendasikan Kemenkeu memberi investor waktu untuk mempersiapkan pajak baru.

Setelah kebijakan pajak transaksi saham dirilis, pasar bereaksi negatif dengan turun 3,59 poin atau minus 0,22% menjadi 1.641,73 poin pada penutupan bursa hari Jumat, pekan lalu. Perdagangan di bursa hari itu tercatat senilai 96,5 miliar baht.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

"Efek negatif tersebut tertahan karena beberapa dana asing dan investor sudah menyesuaikan portofolionya seiring pasar memasuki masa libur panjang akhir tahun," ujar Pakorn dilansir bangkokpost.com.

Pemerintah Thailand telah mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham, sejak Juli lalu. Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas menyebut rencana pengenaan pajak atas transaksi saham tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan.

Pengenaan pajak atas transaksi saham pernah masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan sejak 1991. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak transaksi saham, saham, pasar modal, Thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya