Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Minta Sertifikat Elektronik Bagi Wajib Pajak Non-PKP

A+
A-
15
A+
A-
15
Begini Cara Minta Sertifikat Elektronik Bagi Wajib Pajak Non-PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menguraikan kembali prosedur permintaan sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak yang belum memiliki akun pengusaha kena pajak (PKP) di media sosial.

DJP menyebut prosedur perpanjangan sertel wajib pajak non-PKP sama seperti prosedur permintaan sertel untuk pertama kali. Adapun ketentuan permintaan sertel tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

“Untuk WP non-PKP, prosedur perpanjangan sertifikat elektronik sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai dengan Pasal 41 s.d. Pasal 43 PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (22/1/2023)

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Sertel adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan sertel tersebut, wajib pajak dapat memperoleh berbagai macam layanan pajak di antaranya permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, e-bupot, dan e-objection. Berikut tahapan permintaan sertel bagi yang belum memiliki akun PKP.

Mula-mula, wajib pajak mendatangi langsung KPP/KP2KP terdaftar. Kemudian, mengisi formulir permintaan sertel dan melampirkan dokumen persyaratan. Setelah itu, petugas pendaftaran meneliti formulir permintaan sertifikat elektronik dan dokumen persyaratan

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Selanjutnya, petugas pendaftaran melakukan pengujian verifikasi dan autentifikasi atas data wajib pajak. Dalam hal telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak, petugas pendaftaran memberikan bukti penerimaan surat kepada wajib pajak

Kemudian, petugas khusus akan melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Nanti, petugas khusus akan melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertel.

Setelah itu, petugas khusus akan menyerahkan sertel kepada wajib pajak dan memberikan bukti penerimaan sertel melalui email. Selesai. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, sertel, sertifikat elektronik, wp non-pkp, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB