Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Isi Revisi P3B India-Korea Selatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Isi Revisi P3B India-Korea Selatan

NEW DELHI, DDTCNews – PemerintahIndia merilis rincian tentang revisi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty antara India denga Korea Selatan yang sudah berlaku sejak 16 September 2016.

Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan India, revisi yang dilakukan pada tax treaty tersebut berisikan tambahan pasal baru tentang penyelesaian sengketa di bawah prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedur), treaty shopping, dan penurunan tarif withholding tax.

“Revisi tax treaty India-Korea Selatan yang telah ditandatangani sejak 18 Mei 2015, sudah mulai diberlakukan saat penyelesaian persyaratan prosedural oleh kedua negara. Ketentuan baru ini akan mulai efektif di India sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada tahun fiskal 1 April 2017,” ungkap pernyataan resmi Kementerian Keuangan, Rabu (26/10).

Baca Juga: Melawan Treaty Abuse dengan Principal Purpose Test, Ini Jadi Catatan

Revisi tax treaty ini berisikan tambahan Pasal baru yakni Pasal 9(2) yang memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa di bawah prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedur/MAP) dalam kasus transfer pricing dan yang sehubungan dengan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreements/APA).

Berdasarkan revisi ini, permintaan MAP dalam kasus transfer pricing dapat dipertimbangkan jika permintaan disajikan setelah tanggal 12 September 2016, dan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari tindakan yang menimbulkan pajak yang tidak sesuai dengan perjanjian pajak.

Selanjutnya, revisi tax treaty ini juga menyisipkan pasal baru mengenai pembatasan manfaat untuk memastikan bahwa manfaat dari perjanjian yang diberikan hanya untuk warga asli dari kedua negara, untuk mencegah treaty shopping.

Baca Juga: Ciptakan Pajak yang Adil, Kemenkeu Jelaskan Pentingnya Modernisasi P3B

Tax treaty juga menyediakan perpajakan berdasarkan sumber keuntungan modal yang timbul dari pemindahtanganan saham yang terdiri dari lebih dari 5% dari modal saham. Selain itu revisi ini juga memberikan pengurangan tarif pajak bagi royalti, biaya jasa teknik dan pendapatan bunga dari 15% menjadi 10%.

Terakhir, seperti dilansir dalam indialivetoday, revisi juga menambahkan paragraf mengenai pertukaran informasi yang diperbarui sejalan dengan standar internasional yang dapat memberikan pertukaran informasi seluas mungkin.

Revisi tax treaty ini bertujuan untuk menghindari beban pajak berganda bagi wajib pajak dari kedua negara dalam rangka untuk mempromosikan dan merangsang aliran investasi, teknologi dan jasa antara India dan Korea Selatan, serta memberikan kepastian pajak untuk warga kedua negara.

Baca Juga: Manfaat Tak Lagi Resiprokal, AS Cabut Perjanjian Pajak dengan Hungaria

Berbicara mengenai P3B atau tax treaty, terdapat lebih dari 3000 perjanjian pajak bilateral disimpulkan oleh berbagai negara di seluruh dunia. Mengingat pentingnya memahami penafsiran dan pengaplikasian dari P3B, DDTC Tax Academy pun menyelenggarakan kursus Tax Treaty Interpretation and Application – Executive Class (Batch 5) yang dirancang bagi peserta yang ingin memiliki keahlian dalam hukum pajak internasional dengan kombinasi antara teori dan praktek dalam pengalaman konkret berdasarkan kasus nyata. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, perjanjian penghindaran pajak berganda, p3b india-korea selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 27 Juni 2020 | 10:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Ketentuan yang Diatur Dalam P3B Komprehensif

Rabu, 17 Juni 2020 | 16:01 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Jepang Publikasikan P3B Jepang-Indonesia Dengan Modifikasi MLI

Jum'at, 14 Februari 2020 | 16:17 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Berlakunya P3B Indonesia & Tajikistan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya