Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jepang Publikasikan P3B Jepang-Indonesia Dengan Modifikasi MLI

A+
A-
4
A+
A-
4
Jepang Publikasikan P3B Jepang-Indonesia Dengan Modifikasi MLI

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews—Kementerian Keuangan Jepang mempublikasikan dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Jepang dan Indonesia yang telah dimodifikasi berdasarkan multilateral instrument (MLI).

Menurut Kemenkeu Jepang, P3B terbaru ini disusun berdasarkan reservasi dan notifikasi yang dikirimkan oleh kedua negara kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selaku depositary.

"Tujuan dibuatnya dokumen ini untuk memberikan pemahaman atas aplikasi MLI terhadap P3B. Namun, dokumen ini tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Naskah yang berlaku tetaplah teks asli P3B dan MLI itu sendiri," tulis Kemenkeu Jepang dalam publikasinya, dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa terminologi dalam MLI yang diubah agar sejalan dengan terminologi yang digunakan pada P3B yang telah ditandatangani oleh kedua negara sejak 1982 tersebut.

Beberapa terminologi MLI yang diubah agar sejalan dengan P3B antara lain seperti covered tax agreement yang diubah menjadi agreement dan contracting jurisdiction yang disesuaikan menjadi contracting state.

Penyesuaian terminologi ini dilakukan agar P3B hasil modifikasi MLI ini menjadi lebih mudah dibaca dan bukan untuk mengubah substansi dari ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam MLI itu sendiri.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

MLI mulai berlaku di Jepang terhitung sejak 1 Januari 2020 lalu, sedangkan Indonesia baru memberlakukan MLI pada 1 Agustus 2020. OECD mencatat Indonesia telah mengirimkan ratifikasi dari MLI sejak 28 April 2020.

Untuk diketahui, MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisir potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak.

Sampai saat ini, terdapat kurang lebih 3.000 tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku di dunia. Karena itu, MLI merupakan cara tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Ratifikasi Indonesia atas MLI diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019 tentang Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba. Perpres ini telah diundangkan sejak 13 November 2019.

Melalui MLI, perubahan P3B langsung mengadopsi rencana aksi dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 yakni aksi ke-2 (neutralising the effects of hybrid mismatch arrangements), aksi ke-6 (prevention of tax treaty abuse), aksi ke-7 (permanent establishment status), dan aksi ke-14 (mutual agreement procedure). (rig)

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perjanjian penghindaran pajak berganda, MLI, pajak internasional, jepang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama