Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Berlakunya P3B Indonesia & Tajikistan

A+
A-
1
A+
A-
1
Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Berlakunya P3B Indonesia & Tajikistan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak mengeluarkan surat edaran yang berisi pemberitahuan tentang berlakunya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan Tajikistan.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-03/PJ/2020. Beleid ini dirilis lantaran pemerintah telah menyelesaikan prosedur ratifikasi dan pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh kedua belah negara.

“Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Tajikistan atas P3B Indonesia-Tajikistan, perlu diterbitkan SE Dirjen Pajak sebagai pemberitahuan,” demikian kutipan SE tersebut.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Adapun melalui beleid ini, pemerintah memberitahukan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam P3B Indonesia-Tajikistan. Pemberitahuan tersebut dijabarkan dalam empat ruang lingkup.

Pertama, proses penandatanganan, ratifikasi, dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Tajikistan. P3B telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (competent authority) kedua negara di Jakarta pada 28 Oktober 2003.

Pemerintah Tajikistan telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan berupa nota diplomatik pada 8 Mei 2014 kepada pemerintah Indonesia yang berisi informasi bahwa pemerintah Tajikistan telah menyelesaikan syarat-syarat formal konstitusionalnya terkait pemberlakuan P3B.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi P3B melalui Perpres No.76/2019 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan pada12 November 2019.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan berupa nota diplomatik pada 13 Desember 2019 kepada Pemerintah Tajikistan yang berisi pemberitahuan bahwa pemerintah Indonesia telah menyelesaikan prosedur atau syarat formal berdasarkan konstitusi Indonesia dalam rangka pemberlakuan P3B.

Kedua, saat mulai berlaku (entry into force) dan saat mulai berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Tajikistan. Saat mulai berlaku P3B adalah 13 Desember 2019. Sementara, saat mulai berlaku efektif baik pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber (tax withheld at the source) maupun pajak atas penghasilan lainnya (other taxes on income) terhitung setelah 1 Januari 2020. Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Ketiga, beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Tajikistan. Hak pemajakan negara sumber penghasilan atas penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti maksimal dikenakan tarif 10% dari jumlah bruto yang diterima oleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner). Tarif maksimal 10% juga berlaku untuk branch profit tax.

Namun, ketentuan tarif maksimal untuk branch profit tax tidak berlaku untuk kontrak bagi hasil di bidang dan gas bumi serta kontrak di bidang pertambangan yang disetujui oleh pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas bumi milik negara, atau entitas lain dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Tajikistan.

Keempat, pemberitahuan tentang administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Tajikistan. SE ini menekankan orang atau badan yang merupakan penduduk Tajikistan dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Tajikistan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia sepanjang memiliki surat keterangan domisili (SKD). (kaw)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perjanjian penghindaran pajak berganda, P3B, tax treaty, DJP, Tajikistan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama