Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Manfaat Tak Lagi Resiprokal, AS Cabut Perjanjian Pajak dengan Hungaria

A+
A-
0
A+
A-
0
Manfaat Tak Lagi Resiprokal, AS Cabut Perjanjian Pajak dengan Hungaria

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS berencana melakukan terminasi atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Hungaria.

Akibat tarif pajak korporasi di Hungaria yang hanya sebesar 9% atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak korporasi di AS yang sebesar 21%, ketentuan P3B antara kedua negara ternyata lebih banyak menguntungkan Hungaria.

"Manfaat dari P3B tidak lagi bersifat resiprokal. Potensi penerimaan AS yang hilang cukup signifikan dan hanya sedikit manfaat yang diterima bisnis AS dari Hungaria," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Kementerian Keuangan menyebut pemerintah AS, baik periode pemerintahan saat ini maupun yang sebelumnya telah mempersoalkan sistem pajak Hungaria dan P3B yang berlaku.

Kementerian Keuangan mengaku telah mendiskusikan masalah dalam P3B dengan Hungaria. Namun, hingga saat ini, tak ada hasil yang berarti.

"Tidak ada tindakan yang memuaskan dari Hungaria untuk mengatasi permasalahan yang ada," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir washingtonexaminer.com.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Terlepas dari argumentasi di atas, terminasi P3B oleh AS dinilai sebagai langkah untuk menekan PM Hungaria Viktor Orban untuk bersedia mengadopsi pajak minimum global sebagaimana tercantum pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Untuk diketahui, Hungaria merupakan satu-satunya negara Uni Eropa yang menolak implementasi pajak korporasi minimum global. Alhasil, implementasi kebijakan pajak minimum global tersebut menjadi tidak menentu.

Persetujuan dari Hungaria perihal pajak minimum global amat diperlukan mengingat implementasi kebijakan pajak di Uni Eropa memerlukan suara bulat dari seluruh anggotanya. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, hungaria, perjanjian penghindaran pajak berganda, P3B, pajak, pajak internasional, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak