Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Optimisme Sri Mulyani Soal Pertumbuhan Penerimaan PPh Nonmigas

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Optimisme Sri Mulyani Soal Pertumbuhan Penerimaan PPh Nonmigas

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tren penerimaan pajak 2023 akan jauh berbeda dengan tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh migas 2022 diproyeksi akan mengalami kontraksi karena penurunan harga komoditas. Di sisi lain, PPh nonmigas diyakini tetap akan tumbuh sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"[PPh] yang nonmigas tetap mengalami pertumbuhan terutama karena berasumsi growth di 5,3% dengan inflasi, dan tentu akan tetap dilakukan berbagai upaya-upaya ekstra untuk perbaiki penerimaan," katanya, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh nonmigas 2023 ditargetkan senilai Rp873,62 triliun atau tumbuh 5,2% dari outlook 2022 senilai Rp830,44 triliun. Bahkan apabila disandingkan dengan target dalam Perpres 98/2022 senilai Rp749,02 triliun, pertumbuhannya akan mencapai 16,64%.

Dia menjelaskan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 akan berdampak pada penerimaan PPh nonmigas. Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan.

Sri Mulyani menyebut upaya yang dilakukan yakni penguatan basis pemajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pengawasan secara lebih sistematis. Kemudian, Ditjen Pajak juga melakukan intensifikasi uji kepatuhan dengan memanfaatkan informasi yang telah dihimpun.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

"Ini sesuai dengan informasi yang kita miliki maupun juga sebagai konsekuensi dari PPS maupun tax amnesty tahun 2016-2017," ujarnya.

Adapun mengenai PPh migas, Sri Mulyani menyebut bakal terjadi kontraksi karena harga berbagai komoditas andalan Indonesia mulai menunjukkan tren penurunan. Menurutnya, windfall karena kenaikan harga komoditas pada tahun ini tidak akan terulang pada 2023.

Penerimaan PPh migas pada 2023 ditargetkan senilai Rp61,44 triliun atau turun 4,96% dari outlook tahun ini senilai Rp830,44 triliun. (sap)

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, target penerimaan, PPh migas, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade