Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biaya Operasi Migas yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Harus 3M

A+
A-
0
A+
A-
0
Biaya Operasi Migas yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Harus 3M

Suasana anjungan lepas pantai Yakin Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Senin (25/3/2024). Hingga Maret 2024, PHKT mencatatkan angka produksi minyak sebesar 9.044 barel minyak per hari (BOPD) dan gas sebesar 28,784 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor migas bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam rangka bagi hasil migas dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Biaya operasi tersebut mencakup biaya eksplorasi, biaya eksploitasi, dan biaya lainnya. Perlu dicatat, seluruh biaya operasi yang bisa dibiayakan itu harus dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelhiara penghasilan (3M).

"... dan terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di wilayah kerja (WK) kontraktor yang bersangkutan di Indonesia," bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017 yang mengatur tentang aspek perpajakan migas dengan kontrak gross split, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi agar biaya operasi migas bisa jadi pengurang penghasilan bruto.

Pertama, biaya operasi menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Apabila ada hubungan istimewa maka menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan ketentuan UU PPh.

Kedua, operasi perminyakan dilaksanakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan ketentikan yang baik. Ketiga, kegiatan operasi perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui kepala SKK Migas.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Selanjutnya, PP 53/2017 juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi agar biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan operasi perminyakan bisa dibiayakan.

Pertama, untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk operasi perminyakan yang menjadi milik negara.

Kedua, untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang tidak dapat dikerjakan oleh lembaga dalam negeri, tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia, dan tidak rutin.

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Ketiga, untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kelima, untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Keenam, untuk pengeluaran remunerasi tenaga kerja asing pada Kontraktor Kontrak Bagi Hasil, besaran remunerasi tidak melampaui batasan yang ditetapkan oleh menteri.

Ketujuh, untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan beberapa syarat. Ketiga syarat tersebut adalah digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia; kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan besarannya tidak melampaui batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang ditetapkan oleh menteri. (sap)

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aturan pajak, migas, pajak migas, KKKS, kontraktor migas, pengurang pajak, PP 53/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

ICP Mei Turun, Imbas Meredanya Risiko Perluasan Konflik Timur Tengah

Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:00 WIB
KINERJA FISKAL

Harga Minyak Naik, PNBP Migas Terkumpul Rp36,81 Triliun Hingga Mei

Jum'at, 31 Mei 2024 | 07:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Jangan Lupa! Perpajakan ID Sudah Berganti Menjadi Perpajakan DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?