Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Lupa! Perpajakan ID Sudah Berganti Menjadi Perpajakan DDTC

A+
A-
0
A+
A-
0
Jangan Lupa! Perpajakan ID Sudah Berganti Menjadi Perpajakan DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Sejak 18 September 2023, domain Perpajakan ID dengan tautan www.perpajakan.id sudah tidak bisa digunakan. Platform tersebut kini telah berganti nama menjadi Perpajakan DDTC dengan tautan baru perpajakan.ddtc.co.id.

Sehubungan dengan perubahan ini, DDTC menekankan kembali bahwa domain www.perpajakan.id serta seluruh konten di bawah domain tersebut tidak lagi berafiliasi dengan DDTC maupun produk dan layanan yang disediakan oleh DDTC.

Oleh karena itu, DDTC tidak bertanggung jawab atas segala informasi, produk, atau layanan yang ditawarkan melalui situs tersebut. Pengguna diimbau untuk berhati-hati dan tidak terpengaruh oleh informasi yang mungkin menyesatkan atau tidak akurat di situs tersebut.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk mengakses situs web terbaru Perpajakan DDTC, para pengguna dapat mengunjungi tautan perpajakan.ddtc.co.id.

Di Perpajakan DDTC, pengguna dapat membaca berbagai informasi terbaru seputar perpajakan, seperti peraturan terbaru dalam bahasa Indonesia dan Inggris, panduan pajak, e-book, kurs pajak dan informasi perpajakan lainnya.

DDTC berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam bidang perpajakan melalui platform dan kanal komunikasi resmi

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Bagi pengguna yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan seputar platform Perpajakan DDTC, silakan menghubungi kami melalui email [email protected] atau WhatsApp 0813-8080-4136. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, peraturan pajak, e-book, panduan pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama