Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Nomor Izin Berusaha Bagi Non-UMK Badan

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Ajukan Nomor Izin Berusaha Bagi Non-UMK Badan

NOMOR izin berusaha (NIB) dibutuhkan para pelaku usaha sebagai identitas. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), dan akses kepabeanan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor-impor.

Pengajuan NIB dapat dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Dalam versi terbarunya, risk based approach (RBA), pengajuan NIB melalui OSS perlu memperhatikan skala usaha, klasifikasi permohonan, dan tingkat risiko.

Berdasarkan PP 7/2021, salah satu ciri usaha menengah dan kecil (UMK) ialah memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, skala usaha yang tergolong Non-UMK memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Selanjutnya, tingkat risiko setiap usaha dapat diketahui melalui tautan berikut. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas terkait dengan pengajuan NIB bagi non-UMK berbentuk badan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah.

Mula-mula, pastikan Anda telah memiliki hak akses atau akun. Kunjungi situs web oss.go.id dan klik tombol Masuk. Kemudian, masukkan username dan kata sandi. Lalu, pilih Masuk. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda menuju ke halaman beranda.

Kemudian, klik menu Perizinan Usaha dan tekan Permohonan Baru. Lengkapi data badan usaha dan tekan Simpan Data. Pada bagian data usaha, klik tombol Isi Bidang Usaha dan lengkapi data yang diminta. Seusai mengisi, klik tombol Tarik Ulang Data AHU.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Sistem akan menampilkan data terbaru yang terdaftar dalam sistem AHU Online secara otomatis. Periksa kesesuaian data yang tertera dan isi data yang diminta.

Selanjutnya, tekan tombol Simpan Data. Anda juga akan diminta untuk mengisi beberapa data lainnya seperti modal usaha, dasar pembentukan usaha, anggota pengurus, dan lainnya.

Di bagian akhir permintaan data, klik tombol Simpan. Kemudian, beri tanda centang pada kalimat pernyataan dan pilih Selanjutnya. Nanti, Anda akan diarahkan ke formulir bagian data usaha.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Setelah itu, klik tombol Tambah Bidang Usaha untuk mengisi formulir perekaman data badan usaha dan tekan Pilih Bidang Usaha.

Lengkapi formulir detail usaha, pilih tipe gambar peta, dan jawablah pertanyaan yang diajukan. Anda juga akan diminta untuk mengisi data investasi untuk bidang usaha.

Setelah itu, tekan Tambah Produk/Jasa. Jika sudah, periksa kembali daftar produk/jasa dan tekan Selesai. Beri tanda centang pada kalimat pernyataan, dan pilih Selanjutnya. Nanti, sistem akan menunjukkan daftar kegiatan usaha.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Pada bagian tersebut, terdapat dua kondisi yang mungkin terjadi. Pertama, kegiatan usaha untuk lokasi membutuhkan verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Kedua, kegiatan usaha dengan KKPR diterbitkan secara otomatis dan telah disetujui.

Selanjutnya, Anda juga perlu melengkapi dokumen persetujuan lingkungan dan tekan Lanjut. Sistem akan menampilkan pernyataan mandiri. Pada pernyataan mandiri tersebut, silakan beri tanda centang dan klik tombol Lanjut.

Berikutnya, sistem akan menunjukkan draf NIB. Pada bagian ini, periksa kembali draf NIB, beri tanda centang pada kalimat pernyataan, dan tekan Terbitkan Perizinan Berusaha. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Blak-blakan Soal Ruwetnya Perizinan di Indonesia, Jokowi: Lemas Saya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips perizinan usaha, tips, perizinan, nomor izin berusaha, non-umk badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB
TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Hibah saat Pengajuan SKB PPh Final PHTB

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya