Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

PEMERINTAH memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu. Pemberian fasilitas PPN ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 dan PMK 41/2020.

Merujuk PP 49/2022 dan PMK 41/2020, fasilitas PPN tidak dipungut di antaranya diberikan atas kapal angkutan laut beserta suku cadangnya yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional.

Perusahaan pelayaran niaga nasional berarti badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari menteri perhubungan.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Perusahaan tersebut dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atas impor kapal angkutan laut dengan mengajukan surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Kini, SKTD tersebut dapat diajukan secara daring melalui e-SKTD pada DJP Online.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan SKTD melalui fitur e-SKTD pada DJP Online untuk perusahaan pelayaran niaga nasional. Mula-mula, akses DJP Online melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Masukkan NPWP dan kata sandi DJP Online serta kode keamanan (captcha), lalu klik Login. Apabila belum pernah mengaktivasi fitur e-SKTD maka Anda perlu melakukan aktivasi fitur e-SKTD terlebih dahulu. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD di DJP Online.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKTD bisa ditemukan pada menu Layanan atau langsung akses laman https://sktd.pajak.go.id. Setelah diakses, Anda akan melihat 4 menu pada halaman utama e-SKTD, yaitu Daftar SKTD, Buat SKTD, Draft SKTD, dan Realisasi SKTD.

Untuk mengajukan SKTD, pilih Buat SKTD. Lalu, pilih wajib pajak Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Jika jenis wajib pajak yang dipilih tidak sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) Anda maka akan muncul peringatan Anda tidak dapat memilih jenis wajib pajak tersebut.

Apabila demikian, Anda perlu melakukan update KLU terlebih dahulu ke kantor pajak pelayanan pajak (KPP). Sebaliknya, jika jenis wajib pajak yang dipilih sudah sesuai, Anda dapat melanjutkan pengajuan permohonan SKTD.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Sebagai informasi, sistem akan secara otomatis mengecek pemenuhan kewajiban pajak Anda yang menjadi syarat pengajuan SKTD. Terdapat 3 kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Kedua, telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir (apabila Anda merupakan pengusaha kena pajak/PKP). Ketiga, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun cabang terdaftar.

Apabila telah memenuhi seluruh kewajiban pajak tersebut maka Anda dapat melanjutkan permohonan SKTD. Lalu, centang pilihan Memiliki Kegiatan Usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan masukkan nomor izin usaha Anda. Kemudian, klik Buat SKTD Tahunan. Selesai.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sebagai informasi, SKTD tersebut berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim yang dimaksud.

Apabila SKTD diajukan dalam tahun takwim berjalan maka SKTD tersebut berlaku sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan SKTD dapat disimak dalam PP 49/2022 dan PMK 41/2020. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, PPN, PPN tidak dipungut, fasilitas pajak, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun