Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Membuat Customs Declaration Secara Online

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Membuat Customs Declaration Secara Online

BELANJA oleh-oleh menjadi salah satu aktivitas yang umum dilakukan saat berkunjung ke negara asing. Namun, perlu diingat, barang bawaan tersebut wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017, pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Khusus pemberitahuan tertulis, penumpang dapat menggunakan dokumen customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus.

CD merupakan dokumen pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Dokumen CD dapat dibuat secara manual dan online. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat dokumen CD secara online.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Hingga saat ini, dokumen CD secara online hanya berlaku untuk kedatangan dari Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Oleh sebab itu, tempat kedatangan yang berasal dari luar Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan dokumen CD cetak.

Pembuatan atau pengisian dokumen CD secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi tautan berikut https://www.beacukai.go.id/cdonline.html. Pada laman utama, Anda akan diminta untuk melengkapi informasi data penumpang. Jika sudah, klik Next.

Pada bagian data tambahan, lengkapi kolom yang terdiri dari jumlah bagasi yang dibawa, jumlah bagasi yang tidak datang bersamaan, dan jumlah anggota keluarga yang berpergian bersama. Seusai mengisi, klik Next.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Proses selanjutnya adalah mengisi barang bawaan. Pada bagian ini, silakan aktifkan tombol yang tersedia jika Anda membawa barang bawaan sebagaimana yang tertera pada formulir tersebut. Lalu, tekan Next.

Berikutnya, Anda akan ditanyakan mengenai barang bawaan kembali. Silakan menjawab sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan klik Next. Selanjutnya, sistem akan meminta Anda untuk menyetujui pernyataan yang ditetapkan. Dalam hal ini, silakan beri tanda centang pada kotak yang tersedia. Kemudian, klik Send.

Sistem akan menampilkan barcode, Anda dapat mencetak atau screenshot barcode tersebut. Lakukan ini secara cepat karena sistem akan secara otomatis kembali ke halaman utama. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips kepabeanan, tips, kepabeanan, custom declaration online, bandara soekarno hatta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen