Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengajukan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Mengajukan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

PEMERINTAH kembali memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas barang dan bahan yang diimpor industri tertentu. Fasilitas yang diberikan melalui PMK 68/2021 ini menyasar 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak Covid-19.

Fasilitas BM DTP membuat bea masuk yang terutang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan (APBNP). Total alokasi anggaran BM DTP yang ditetapkan pemerintah dalam PMK 68/2021 mencapai Rp469,6 miliar.

Untuk dapat memperoleh BM DTP tersebut perusahaan Industri sektor tertentu harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, perusahaan industri sektor tertentu yang dimaksud juga harus mengajukan permohonan BM DTP.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan BM DTP berdasarkan PMK 68/2021. Mula-mula pastikan perusahaan Anda termasuk dalam sektor industri tertentu yang mendapatkan fasilitas BM DTP. Perincian sektor industri yang mendapatkan BM DTP tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 68/2021.

Selanjutnya, pastikan jenis barang dan bahan yang akan diimpor tercantum dalam Lampiran B PMK 68/2021 dan memenuhi tiga ketentuan persyaratan. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Pastikan pula barang dan bahan yang diimpor tidak dikenakan: bea masuk 0% (termasuk berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional), bea masuk anti dumping (BMAD)/BMAD sementara, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)/BMTP sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan.

Apabila sektor industri serta barang dan bahan yang diimpor sudah memenuhi ketentuan, terdapat dua syarat lain yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat mengajukan permohonan BM DTP.

Pertama, perusahaan tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada pemberitahuan pabean impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 tahun terakhir.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Kedua, perusahaan tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.

Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Permohonan tersebut minimal memuat informasi mengenai identitas perusahaan dan daftar barang dan bahan yang dimintakan BM DTP.

Selain itu, ada pula informasi tentang invoice dan packing list yang merupakan dokumen pelengkap pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean, pemberitahuan pabean impor, dan surat rekomendasi dari pejabat minimal setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian pembina sektor.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dalam hal permohonan BM DTP diajukan atas barang dan bahan yang dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat maka perusahaan juga harus menyampaikan identitas Pengusaha Gudang Berikat (PDGB) atau pengusaha Kawasan Berikat (PDKB)

Permohonan BM DTP serta hasil pindaian dari dokumen asli yang dipersyaratkan disampaikan secara elektronik kepada Portal DJBC melalui SINSW. Jika SINSW belum dioperasikan atau mengalami gangguan operasional maka permohonan dapat disampaikan secara tertulis.

Permohonan BM DTP secara tertulis harus disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak. Selain itu permohonan BM DTP secara tertulis harus disertai dengan hasil pindaian dari dokumen asli yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Bila permohonan BM DTP disetujui, Direktur di lingkungan DJBC akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian BM DTP. Keputusan tersebut maksimal diberikan 3 jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik.

Untuk permohonan yang disampaikan secara tertulis, keputusan diberikan maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. Keputusan pemberian BMT DTP tersebut berlaku selama 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips kepabeanan, bea masuk, insentif perpajakan, fasilitas ditanggung pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade