Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengisi Customs Declaration secara Elektronik (e-CD)

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Mengisi Customs Declaration secara Elektronik (e-CD)

BERDASARKAN Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017, barang ekspor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut (ASP) wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Barang ekspor yang dimaksud terdiri atas empat kelompok. Pertama, perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam Bab 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Kedua, barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean. Ketiga, uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Keempat, barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau ASP dapat dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir customs declaration. Kini, formulir customs declaration dapat diisi melalui aplikasi bernama Electronic Customs Declaration (e-CD).

Berkaitan dengan pembahasan tersebut, DDTCNews akan menjelaskan mengenai cara pengisian e-CD. Pengisian e-CD dapat diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id. Pada halaman utama, Anda dapat mengisi data penumpang.

Data penumpang yang perlu diisi terdiri dari nama lengkap, email, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Apabila sudah selesai mengisi, tekan Next. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi data tambahan, seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga. Setelah itu, tekan Next. Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan terkait dengan barang bawaan.

Dalam mengisi informasi barang bawaan, Anda dapat menggeser tombol menjadi Yes atau No sesuai dengan barang yang Anda bawa. Jika memilih Yes, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data lainnya yang dibutuhkan. Setelah selesai, tekan Next.

Selanjutnya, isi bagian registrasi IMEI. Jika Anda membeli handphone atau tablet dari luar negeri paling banyak dua unit per orang. Jika tidak, Anda dapat menekan tombol Next. Kemudian, Anda dapat memberi tanda centang pada halaman agreement atau pernyataan.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Setelah itu, tekan Next. Sistem akan memberikan QR Code yang nantinya dapat Anda berikan kepada petugas bea cukai yang terkait. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips kepabeanan, tips, kepabeanan, customs declaration online, bandara soekarno hatta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen