Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor di Aplikasi M-Paspor

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor di Aplikasi M-Paspor

BAGI sebagian masyarakat, perjalanan ke luar negeri menjadi pilihan menarik untuk mengisi waktu liburan. Setelah adanya berbagai pembatasan untuk menekan kasus Covid-19, kini beberapa negara telah membuka pintu masuknya bagi wisatawan Indonesia yang ingin melancong.

Meski pintu masuk ke berbagai negara sudah dibuka, sebagian negara masih menetapkan sejumlah persyaratan bagi wisatawan, seperti kewajiban tes PCR sebelum keberangkatan, vaksin tertentu, dan lainnya. Selain persyaratan tersebut, wisatawan tentunya harus memiliki paspor.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara pengajuan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Setelah itu, buka aplikasi dan pilih Daftar Akun. Lalu, lengkapi data diri Anda.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Sistem akan mengirimkan kode aktivasi ke email. Silakan periksa pesan masuk di email dan lakukan aktivasi akun M-Paspor. Anda dapat kembali membuka aplikasi M-Paspor dan melakukan login.

Pada halaman beranda, tekan tombol Pengajuan Permohonan. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda perlu memastikan data yang diisi benar. Keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai akan mengakibatkan permohonan paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.

Silakan, klik tombol Lanjutkan. Anda akan diminta melakukan verifikasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan. Kemudian, tekan Lanjutkan. Berikutnya, isi permohonan data isian kemigrasian dengan benar. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri atas e-KTP, kartu keluarga, dan akta lahir/ ijazah/ akta perkawinan/ buku nikah/ surat baptis. Selanjutnya, lengkapi data pemohon. Jika sudah melengkapi data, tekan Lanjutkan.

Jika Anda ingin mengajukan permohonan paspor lebih dari satu pemohon, pilih Tambah Pemohon. Apabila semua pemohon sudah terisi, tekan Lanjutkan. Sistem akan meminta Anda untuk memilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan waktu kedatangan.

Berikutnya, sistem akan menunjukkan perincian biaya layanan paspor. Sebagai informasi, layanan paspor merupakan salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebagai sumber PNBP, pembuatan paspor secara umum dikenakan biaya.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2019, tarif pembuatan paspor biasa 48 halaman ialah Rp350.000 dan tarif pembuatan paspor elektronik 48 halaman ialah Rp650.000,00.

Pembayaran biaya layanan dapat dilakukan melalui bank persepsi yang tersedia. Pastikan Anda sudah membayar sebelum periode pembayaran berakhir. Jika sudah selesai membayar, status permohonan yang semula tertulis Menunggu Pembayaran akan berubah menjadi Sudah Terbayar.

Anda kemudian dapat mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan membawa bukti pendaftaran M-Paspor serta berkas persyaratan asli.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Apabila tidak hadir sesuai dengan jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, permohonan paspor dibatalkan dan pembayaran tidak dikembalikan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips perizinan, perizinan, tips, paspor, aplikasi, M-Paspor, perjalanan ke luar negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 14:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Melihat Riwayat Pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online

Senin, 27 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?