Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Melihat Riwayat Pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online

A+
A-
22
A+
A-
22
Cara Melihat Riwayat Pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online

SETIAP perusahaan, selaku pemberi kerja, memiliki kewajiban untuk membuat bukti pemotongan atas PPh Pasal 21 atas pegawainya. Nanti, bukti pemotongan 1721-A1 tersebut akan digunakan pegawai untuk mengisi SPT Tahunan.

Meski begitu, bukti pemotongan tersebut tidaklah hanya dipakai untuk mengisi SPT Tahunan, tetapi juga dapat digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak atau dipotong perusahaan.

Seiring dengan diterbitkannya peraturan pajak terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023, pegawai juga bisa mengecek bukti potong PPh Pasal 21 bulanan dalam formulir 1721-VIII.

Baca Juga: Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Seperti diketahui, skema pemotongan PPh Pasal 21 kini berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER). Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang dilakukan setiap bulan menggunakan TER harus dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII sesuai dengan PER-2/PJ/2024.

Setiap 1 bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.

Kemudian, bukti potong bulanan tersebut harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Pegawai juga bisa mengecek riwayat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan di DJP Online.

Baca Juga: Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengecek riwayat pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Jika sudah, klik Login.

Pada menu utama DJP Online, tekan menu Lapor. Setelah itu, klik Pra Pelaporan. Selanjutnya, geser layar ke bawah, nanti Anda akan melihat kolom Riwayat Pemotongan Pemungutan. Dalam kolom itu, ditampilkan daftar jenis pajak yang dipotong.

Selain jenis pajak, ada juga data nomor bupot, tahun/masa pajak, PPh terutang, tanggal bupot, dan aksi. Silakan tekan Aksi jika ingin melihat detail bukti pemotongan. Untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan, terdapat beberapa data yang ditampilkan.

Baca Juga: Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Data-data yang dimaksud tersebut antara lain jumlah penghasilan bruto, jumlah PPh terutang, tahun pajak, identitas lawan transaksi, nama lawan transaksi, dan masa pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, PPh Pasal 21, DJP Online, riwayat pemotongan pemungutan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hasil Penyidikan, Kanwil DJP Ini Tetapkan Tersangka Pidana Pajak Baru

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas