Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Melihat Riwayat Pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online

A+
A-
16
A+
A-
16
Cara Melihat Riwayat Pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online

SETIAP perusahaan, selaku pemberi kerja, memiliki kewajiban untuk membuat bukti pemotongan atas PPh Pasal 21 atas pegawainya. Nanti, bukti pemotongan 1721-A1 tersebut akan digunakan pegawai untuk mengisi SPT Tahunan.

Meski begitu, bukti pemotongan tersebut tidaklah hanya dipakai untuk mengisi SPT Tahunan, tetapi juga dapat digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak atau dipotong perusahaan.

Seiring dengan diterbitkannya peraturan pajak terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023, pegawai juga bisa mengecek bukti potong PPh Pasal 21 bulanan dalam formulir 1721-VIII.

Baca Juga: Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Seperti diketahui, skema pemotongan PPh Pasal 21 kini berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER). Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang dilakukan setiap bulan menggunakan TER harus dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII sesuai dengan PER-2/PJ/2024.

Setiap 1 bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.

Kemudian, bukti potong bulanan tersebut harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Pegawai juga bisa mengecek riwayat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan di DJP Online.

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengecek riwayat pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Jika sudah, klik Login.

Pada menu utama DJP Online, tekan menu Lapor. Setelah itu, klik Pra Pelaporan. Selanjutnya, geser layar ke bawah, nanti Anda akan melihat kolom Riwayat Pemotongan Pemungutan. Dalam kolom itu, ditampilkan daftar jenis pajak yang dipotong.

Selain jenis pajak, ada juga data nomor bupot, tahun/masa pajak, PPh terutang, tanggal bupot, dan aksi. Silakan tekan Aksi jika ingin melihat detail bukti pemotongan. Untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan, terdapat beberapa data yang ditampilkan.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Data-data yang dimaksud tersebut antara lain jumlah penghasilan bruto, jumlah PPh terutang, tahun pajak, identitas lawan transaksi, nama lawan transaksi, dan masa pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, PPh Pasal 21, DJP Online, riwayat pemotongan pemungutan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 15:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga